dutapublik.com – KARAWANG Misteri kematian seorang janda muda berambut pirang asal Kecamatan Rengasdengklok berinisial DW (29), berhasil diungkap Satreskrim Polres Karawang.
Setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari, dua pelaku yang menyembunyikan dan membuang jasad Korban di pinggir jalan Kampung Buher RT 002/25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, hingga ditemukan oleh warga yang sedang melintas sekitar pukul 05 : 30 Wib, pada Senin (15/3/21) silam, berhasil diamankan Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berkat kerja keras anggota selama 10 hari, akhirnya salah seorang pelaku TA (28), warga Karangpawitan, berhasil ditangkap di daerah Gedebage Bandung, pada Sabtu (24/3/2021).
“Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi. Saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan setelah dilakukan pengejaran selama sepuluh hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya,” kata Rama didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Jaksa Kejari Karawang di Mapolsek Klari, pada Kamis (01/4) pagi.
Menurut Rama, dari hasil pemeriksaan tersangka kepada TA, ditemukan fakta-fakta dari hasil otopsi dan hasil saksi-saksi, dapat disimpulkan penyebab kematian korban DW. Dikarenakan meninggal lemas (Hipoksia) karena Tuberculosis Paru atau TBC akut serta menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung korban.
“Fakta lainnya, luka-luka yang terdapat di tubuh korban, disebabkan jasadnya di bawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan korban terseret pada saat di bawa oleh pelaku,” ungkapnya.
Masih menurut Rama, Dipastikan, bahwa luka yang terdapat di tubuh korban adalah akibat terseret pada saat dibuang jasadnya.
“Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Saya tegaskan, luka di tubuh korban akibat terseret saat TA membuang jasad korban menggunakan motor yang dibonceng di depan,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua motor milik TA dan MKA serta hasil visum korban dari RSUD Karawang.
Selain itu juga, tambah Rama, ada bukti percakapan (chatting) korban dan pacarnya yang mengatakan bahwa dia (korban, red) batuk-batuk lalu mengeluarkan darah dengan disertai mengirimkan foto ke pacarnya.
“Keterangan saksi-saksi, barang bukti dan rekonstruksi telah sesuai. Penyebab kematian korban, akibat sakit yang dideritanya dan bukan karena di bunuh oleh pelaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka TA dikenai Pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MKA, dikenai Pasal 181 KUHPidana tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. (gusti)