dutapublik.com, TANGGAMUS – Senin 27 Maret 2023, Lembaga Profesi wartawan bersama LSM dan rekan-rekan Wartawan kembali mendatangi Mapolres Tanggamus untuk mempertanyakan terkait laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah Aprial.
Laporan perkara dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Pekon di wilayah hukum Polres Tanggamus, Lampung pada 1 Maret 2023 lalu kini mulai memasuki tahap penyidikan. Hal itu disampaikan oleh saksi korban Agus usai dirinya bertemu Tri selaku penyidik dalam perkara tersebut.
Agus Setiawan juga seorang wartawan di bawah naungan media Cakrawala TV mengungkapkan setelah dirinya bertanya langsung ke penyidik Satreskrim Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan media Wawainews oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial, yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu.
“Saya tadi tanya langsung dengan Pak Tri, penyidiknya, bahwa laporan kawan kita Sumantri sudah tahap penyidikan, dan dalam dua hari ke depan SPDP nya dikirim ke pelapor,” kata Agus menirukan apa yang disampaikan penyidik padanya, Senin 27 Maret 2027.
Sementara wartawan Wawainews , Sumantri selaku pelapor menyampaikan bahwa laporannya sudah naik ke penyidikan, ia mengaku informasi itu didapatnya dari penyidik Satreskrim Polres Tanggamus.
“Laporan saya, perkaranya sudah digelarkan oleh pihak penyidik, dan sekarang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, info itu dari Pak Tri selaku penyidik dalam perkara ini,” kata Sumantri wartawan media ini, Senin 27 Maret 2023.
Sebelumnya, banyak pihak mengupayakan agar laporan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap Jurnalis Wawai News yang kini bergulir di Polres Tanggamus bisa berakhir restorative justice atau RJ.
“Banyak pihak mencoba agar saya mau berdamai atas penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah yang kini bergulir di Polres Tanggamus. Mereka mencoba masuk melalui teman dekat, keluarga dan lainnya,” ungkap Sumantri Sabtu (18/3) lalu.
Diketahui bahwa saat ini laporan penganiayaan oleh kepala Pekon Way Nipah di kepolisian sudah diterbitkan SP2HP atau pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. Bahkan Jumat 17 Maret 2023 Sumantri telah menyerahkan alat bukti lainnya sesuai permintaan penyidik.
Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.
“Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam perlindungan profesi wartawan oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis,” ungkap Sumantri. (Sarip)






