dutapublik com, JAKARTA – Anak gadis 15 tahun, putri Alvin Lim pengacara fenomenal yang berani melawan oknum, kali ini menyenggol adanya oknum Kejaksaan yang kerap mengeluarkan Legal Opinion (LO) untuk tambang ilegal.
Dalam videonya di kanal Youtube Quotient TV,
https://youtu.be/SVx7MTWlwuk
Kate Lim membahas modus oknum Jaksa dalam tambang ilegal ini.
“LO dijadikan alat oleh pemilik tambang ilegal yang izinnya sudah expired atau tidak sah lagi, sebagai dasar untuk melakukan penambangan, padahal tentunya Kejaksaan tahu jika tambang yang dikeluarkan LO adalah ilegal/tidak sah. Tentunya, keluarnya LO pada tambang ilegal menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, jika tak ada gratifikasi untuk apa dikeluarkan LO?,” ujarnya.
Kate Lim juga menyebutkan bahwa MAKI sudah mengajukan aduan resmi ke Jaksa Agung, namun aduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Minimnya perhatian Kejaksaan terhadap kasus tambang ilegal menimbukkan kecurigaan dan membuat masyarakat makin tidak percaya kepada Kejaksaan.
“Jaksa Agung yang diduga punya 3 identitas berbeda tahun lahir saja tidak diproses, bagaimana masyarakat percaya Kejaksaan bersih? Sulit rasanya jika pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung saja memberikan contoh buruk,” cetusnya.
Dijelaskan Kate, LO yang dimaksud adalah untuk tambang nikel di Sulawesi.
“Nikel sangat berharga di jaman sekarang karena dipergunakan sebagai bahan baku untuk baterai kendaraan listrik. Di masa depan Nikel akan lebih berharga dari pada emas dan minyak. Bahkan, Elon Musk juga mencari Nikel untuk pabrik baterai kendaraan listrik.”
“Saya sebagai generasi masa depan khawatir dengan banyaknya penambangan ilegal akan rusaknya sumber daya alam dan mempengaruhi iklim di Indonesia. Apalagi tampaknya pemerintah tidak perduli atas dampak kerusakan yang terjadi,” kata Kate sambil menunjukkan cuplikan berita di mana boss tambang ilegal hanya dituntut 1 bulan oleh Kejaksaan.
Sementara, Ketut Sumedana, Kapuspenkum yang dihubungi oleh pihak media langsung memblokir nomer wa setelah dimintai tanggapan dan hak jawab atas video oknum Jaksa tambang ilegal. (Red)





