Kecamatan Pamarayan Adakan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang 

392

dutapublik.com, SERANG – Kapolsek pamarayan AKP Muljadi menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tingkat Kecamatan Pamarayan yang bertempat di aula kantor Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Senin (22/8).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bagja Saputra, Camat Pamarayan, AKP Muljadi Kapolsek Pamarayan, Serka Jakaria Anggota Koramil Pamarayan, Abdullah Kepala Dinas Disdukcapil Kab. Serang, H. Tarkul Wasyit Kepala Dinas DKBPPPA, Pampangrara Staf Ahli.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar semua lapisan masyarakat paham dan dapat bekerja sama tentang penanganan dan pencegahan terjadinya perdagangan orang.

Dalam sambutannya Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sudah diatur di Undang-undang nomor 21 tahun 2007, dan untuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat dikenakan pidana penjara mulai dari tiga tahun sampai lima belas tahun dan denda mulai dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *