dutapublik.com, BEKASI – Kegiatan pemasangan bronjong atau gabion oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Bekasi, Rabu (27/8/2025), menuai sorotan. Proyek yang bertujuan menahan longsor dengan pemasangan batu kali menggunakan kawat ram ini diduga tidak transparan karena tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi, meski pekerjaan telah berjalan tiga hari.
Pantauan tim investigasi COD LSM Sniper Indonesia di lokasi menemukan pekerja yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, para pekerja tampak tidak menggunakan peralatan keselamatan saat berada di dalam galian.
Ozos, salah satu anggota tim COD, menegur langsung pihak pelaksana agar segera mewajibkan penggunaan alat pelindung kerja. “Keselamatan pekerja itu wajib. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jelas mengatur hal ini, ditambah UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3,” tegasnya.
Ironisnya, setelah mendapat teguran, pelaksana sempat menghentikan pekerjaan hanya untuk membeli peralatan K3. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek dijalankan tanpa perencanaan matang dan mengabaikan aspek keselamatan pekerja.
Selain itu, ketiadaan papan informasi proyek juga menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai negara wajib diumumkan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan konstruksi, apalagi yang berhubungan dengan penguatan tebing sungai, memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, penerapan standar K3 yang ketat serta keterbukaan informasi proyek bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. (SM Migung)






