Tragedi Berdarah PETI di Madina: Deretan Nyawa Melayang, Aparat Diduga Tutup Mata!

109

dutapublik.com, MADINA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memicu duka mendalam. Meski berulang kali merenggut korban jiwa, kegiatan ilegal ini tetap berjalan seolah tak tersentuh hukum.

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lingga Bayu sebenarnya telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran sesuai arahan Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution. Namun faktanya, PETI tetap beroperasi secara masif di wilayah Pantai Barat Madina, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu.

Investigasi Koran Prabowo di lapangan menemukan fakta memilukan. Berdasarkan keterangan warga, tambang emas ilegal ini telah memakan korban tewas:

1. 15 Mei 2025 – Ahmad Mudo Harahap (48), warga Desa Suka Makmur, tewas tertimpa material tambang di Desa Tagilang Julu, Kecamatan Muara Batang Gadis.

2. 22 Mei 2025 – Maradongan (55), warga Kampung Baru, meninggal akibat longsor di lokasi tambang Bulu Cino, Kecamatan Lingga Bayu.

3. 25 Mei 2025 – Abi Kholifah (25), warga Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, tewas tertimbun tanah di lokasi tambang ilegal.

4. 15 Juni 2025 – Rokman, ditemukan meninggal dunia usai tertimbun longsoran di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.

5. 29 Mei 2025 – Dua bocah SD, Regina (10) dan Sopiah (9), tenggelam di kolam bekas galian tambang ilegal di Desa Rantobi.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa PETI bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga telah menjadi mesin maut yang menghancurkan keselamatan rakyat.

Secara material, kerusakan lingkungan akibat PETI meliputi longsor, banjir, dan lubang-lubang berbahaya. Secara dialektis, kondisi ini lahir dari kontradiksi: di satu sisi rakyat mencari penghidupan, di sisi lain negara lalai mengontrol sumber daya. Secara logis, tragedi korban jiwa yang berulang mestinya menjadi alarm keras agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Namun, kecurigaan publik semakin menguat. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum sebagai “beking” tambang ilegal kian santer. Informasi yang dihimpun, seorang oknum TNI berinisial J yang bertugas di Koramil 16 Batang Natal disebut-sebut menerima setoran bulanan dari pengusaha tambang ilegal. Jika benar, hal ini membuktikan adanya simbiosis gelap antara pemodal dan aparat.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan menegaskan akan menindak tegas semua pelindung tambang ilegal, termasuk jenderal aktif, purnawirawan, dan aparat yang terlibat. “Saya tidak akan gentar menghadapi siapapun, demi rakyat. Tidak ada kompromi dengan tambang ilegal,” tegasnya.

Potensi kerugian negara akibat tambang ilegal ditaksir mencapai Rp300 triliun. Lebih dari itu, kerugian terbesar adalah nyawa rakyat yang terus menjadi korban. Jika hukum benar-benar ditegakkan, PETI bukan hanya bisa diberantas, tetapi juga menyelamatkan generasi mendatang dari kehancuran lingkungan dan sosial. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *