Menteri ESDM Murka! Alat Berat Masuk di IPR Kayuboko Sulteng

113

dutapublik.com, JAKARTA – Publik belakangan menyoroti adanya aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Lokasi tersebut diketahui berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan berdekatan dengan lahan milik Lapas Parigi Moutong, aset Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus, menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Ia membantah jika disebut masih ada aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.

“Dulu memang bekas tambang ilegal, tetapi pemerintah menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan Lapas. Jika ada aktivitas tambang, itu di luar aset kami,” ujarnya, Selasa (26/8).

Meski demikian, wartawan menemukan adanya aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diduga menggunakan alat berat jenis eskavator di sekitar lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Suprianto, membenarkan bahwa area tersebut memang telah mengantongi IPR. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai keberadaan alat berat.

“Kalau tidak salah, lokasi itu memang ada IPR-nya, tapi di luar kawasan lapas. Soal sengketa lahan, informasinya ada laporan penyerobotan yang sedang berproses di Polres Parigi Moutong. Silakan konfirmasi lebih jelas ke sana,” ujar mantan Kapolres Morowali itu.

Di hari yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataannya menunjukkan kemarahan ketika mengetahui adanya penggunaan alat berat di wilayah IPR. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan.

Menurut Menteri, izin IPR hanya diperuntukkan bagi pertambangan rakyat dengan skala kecil, manual, dan dikelola masyarakat lokal dengan modal terbatas.

“IPR itu bukan untuk pemodal besar. Kalau sudah pakai alat berat, itu melanggar aturan. Artinya, izin yang dipakai seharusnya Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan IPR. Polisi harus bertindak membersihkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan alat berat di wilayah IPR tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *