Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

253

dutapublik.com, JAKARTA – Senin (4/12), Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk., tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga:  Permohonan Kasasi Kasus Gregorius Ronald Tannur Telah Teregister Di MA

Ketiga orang saksi yang periksa tersebut, yaitu:
1. AU, selaku Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
2. AA, selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka PT Timah Tbk.
3. FE, selaku Direktur Keuangan dan Management Risiko PT Timah Tbk., tahun 2022.

Baca Juga:  PMI Ilegal Korban Mafia TPPO Hidup Sengsara Di Saudi Arabia: Majikan Bersikeras Tidak Mau Beri Gaji

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *