dutapublik.com, JAKARTA – Rabu (9/4/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., tahun 2015-2022.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut, yaitu:
1. RF, selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera; dan
2. YSC, selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa, sejak tahun 2015 s.d 2019 dan Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 s.d. saat ini.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin, dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-298/004/K.3/Kph.3/04/2025





