Kejaksaan Agung Sampaikan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2024

224

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memaparkan, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.

”Jumlah realisasi anggaran termasuk senilai Rp18.622.698.589.118atau sebesar 97,43% dari total pagu anggaran yaitu Rp19.114.301.734.000. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.025.385.669.088 dari total target Rp1.700.225.085.000,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, pada bidang Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) telah melaksanakan tugas meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

“Satgas 53 sebanyak 21 kegiatan. Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sebanya 222 kegiatan, Satgas Percepatan Investasi sebanya 226 kegiatan, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi sebanyak 84 kegiatan, Jaksa Garda Desa sebanya 2.907 kegiatan, Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 89 PSN dan 28 Proyek IKN, Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanya 3.028 kegiatan, Tangkap Buron (Tabur) sebanyak 82 orang, dan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sebanyak 7.644 kegiatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada Bidang Tindak Pidana Umum, telah melaksanakan penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut: Penyelidikan sebanyak 2.316 perkara, Penyidikan sebanya 1.589 perkara, Penuntutan sebanyak 2.036 perkara, dan Eksekusi sebanyak 1.836 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pada Bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang tahun 2024 pihaknya telak melaksanakan pra-penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

“Sejak Januari s.d. Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara. Tak hanya itu, sampai dengan Desember 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi. Selama Januari s/d Desember 2024, terdapat 171.233 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi,” tambahnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *