dutapublik.com, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 oleh Kejaksaan hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Salah satu nama yang disebut-sebut terlibat, Yunus Wonda, yang merupakan bupati terpilih Jayapura saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka meski kasus ini telah bergulir cukup lama.
Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, tidak pernah memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan sejak 27 Februari 2025. Berulang kali dihubungi oleh awak media, Harli tak merespons.
Lebih mencengangkan lagi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati Papua), Roberth M. Tacoy, diduga memblokir nomor wartawan sejak 3 Maret 2023 usai dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini. Sikap ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada upaya menghindari transparansi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Fakta Persidangan Ungkap Peran Yunus Wonda
Dalam beberapa sidang yang telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama Yunus Wonda berulang kali disebut oleh para saksi maupun terdakwa. Salah satu fakta yang mencuat adalah keterangan dari mantan pejabat Dinas Olahraga Papua yang menyebut bahwa Wonda, selaku Ketua Harian PB PON XX, memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan anggaran dan distribusi proyek.
Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek infrastruktur dan pengadaan barang, yang menurut saksi dilakukan dengan sepengetahuan beberapa pihak di PB PON, termasuk Yunus Wonda. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mengambil langkah hukum terhadap Wonda.
Sikap diam dari pihak Kejaksaan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat. Padahal, PON XX Papua yang digelar pada 2021 telah menghabiskan anggaran negara yang sangat besar, dan sejumlah temuan audit serta laporan dugaan penyimpangan telah lama mengemuka.
Publik kini menanti komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara terbuka dan adil, serta menegaskan bahwa hukum berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu. (Nando)


