PMI Ilegal Asal Karawang Merasa Diteror Majikan, CCTV Dipasang Majikan Hingga Ke Kamar Mandi

369

dutapublik.com, KARAWANG – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) didefinisikan sebagai penyekapan, pelecehan seksual, memberikan bayaran dan menjerat korban sehingga korban merasa tereksploitasi.

Beragam modus yang dilakukan oleh para sindikat dengan mengiming-imingi uang fee dan gaji besar sehingga korban terjerat dengan rayuan angin surganya.

Seperti halnya yang dialami oleh Siti Tarmidah warga Karawang Jawa Barat. Dimana ia berniat untuk bekerja ke Arab Saudi sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) mencari nafkah untuk keluarganya dan mempunyai cita-cita yang mulia namun hal buruk menimpa dirinya dan menjadi sebuah catatan buram di kehidupannya.

Ia sekarang merasa tereksploitasi dengan pekerjaannya sekarang sebagai PMI ilegal. Ia mengaku kelelahan bekerja karena terbatasnya waktu istirahat.

“Pak saya ingin pulang, saya tidak sanggup lagi untuk bekerja,” ujar Siti Tarmidah dengan penuh rasa takut kepada awak media dutapublik.com, via WhatsApp, Sabtu (1/4).

Bahkan ia mengaku terteror karena semua sisi rumah dipasang CCTV bahkan kamar mandi yang ia pakai untuk membersihkan diri juga dipasangi CCTV.

“Pak saya takut sekali dengan majikan setiap sisi ruangan dipasang CCTV sampai di kamar mandi pun dipasang olehnya,” ungkapnya.

Dan Siti Tarmidah juga merasa terancam. Karena majikannya selalu berkata bahwa ada videonya waktu berada di kamar mandi. “Saya takut pak, majikan ngancem terus, dia bilang punya CCTV saya waktu ada di kamar mandi,” ujarnya dengan nada ketakutan.  

Sementara itu Mista selaku suami dari Siti Tarmidah membenarkan bahwa istrinya mengalami hal buruk dan sangat berharap dipulangkan ke negara Indonesia tercinta.

Sebagai suami ia sangat tidak terima ketika menerima kabar buruk dari sang istri. Mista mengakku akan melakukan upaya hukum jikalau istrinya tidak juga dipulangkan.

“Saya tidak akan segan untuk melaporkan permasalahan ini pada pihak yang berwajib,” ujar Mista kepada awak media dutapublik.com di kediamannya, Sabtu (1/4).

Untuk keberimbangan berita awak media dutapublik.com berusaha mengkonfirmasi terkait pemberangkatan Siti Tarmidah selaku PMI Ilegal kepada Ma Eroh. Ma Eroh menurut keterangan dari Siti Tarmidah merupakan pemroses/sponsor yang memberangkatkan Siti Tarmidah ke kawasan timur tengah sebagi PMI Ilegal.

Saat dikonfirmasi, Ma Eroh mengaku atas perbuatannya dan merasa bahwa apa yang diperbuatnya bukanlah kegiatan melawan hukum. Ia merasa bahwa memberangkatkan PMI ilegal ke kawasan Timur Tengah bukan suatu masalah karena ada Perusahaan Penyalur yang juga ikut terlibat.

“Bapak kalau berani datang aja ke PT. Saya gak ada masalah. Anaknya sudah kerja lagi pak,” ungkap Ma Eroh singkat, Minggu (2/4).

Perlu diketahui bahwa apa diduga diperbuat oleh Ma Eroh merupakan perbuatan melawan hukum. Karena pengiriman PMI untuk sektor perseorangan ke kawasan Timur Tengah  sudah dilarang berdasarkan Kepmenaker No 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara kawasan timur tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun pengguna perseorangan. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *