dutapublik.com, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima pelimpahan dokumen laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja perjalanan dinas (Perjas) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2023.
Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) dengan rincian dugaan penyimpangan anggaran sebagai berikut:
Perjalanan dinas biasa untuk penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam satu daerah kabupaten/kota lain senilai Rp 547.490.000,-.
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp 420.000.000,-.
Kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan serta peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah kabupaten/kota (perjalanan dinas biasa) senilai Rp 93.710.000,-.
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp 34.000.000,-.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., membenarkan pihaknya sedang menelaah laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya (13/8/2025).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur untuk mengusut dugaan korupsi ini secara tuntas. Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, laporan masyarakat harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, telah mengirimkan surat bernomor B-2353/L.8.5/Fs/04/2025 kepada Seno Aji yang menjelaskan pelimpahan laporan ke Kejari Lampung Timur sesuai juknis Kejaksaan RI.
Dalam keterangannya, Seno Aji memaparkan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan adalah perjalanan dinas fiktif dan mark-up harga sub-item kegiatan, serta adanya indikasi tumpang tindih anggaran antara perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota untuk kegiatan yang sifatnya sama, namun dianggarkan pada mata anggaran berbeda.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, namun tidak mendapat respons kooperatif.
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menegaskan bahwa pihaknya berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas karena dugaan modus operandi tersebut mengarah pada perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. (Sarip)





