dutapublik.com, MANDAILING NATAL – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp200 juta dari total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, tahun anggaran 2023.
Pemulihan keuangan negara ini dilakukan di bawah arahan Plt. Kajari Madina, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., selaku pimpinan Kejari Madina.
Bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, pada Kamis (20/11/2025), tim Penuntut Umum secara resmi menerima penitipan uang pengganti dari Halimah, istri terdakwa Abdullah. Jumlah uang pengganti yang diterima adalah sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Nilai tersebut merupakan sebagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp251.439.560,- (dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Setelah diterima, uang tersebut langsung diserahkan oleh Penuntut Umum kepada Bendahara Penerima dengan disaksikan oleh Kaur Pembinaan. Selanjutnya, dana itu segera disetorkan ke Rekening RPL CKN Mandailing Natal di Kotanopan.
Proses penerimaan penitipan uang pengganti berlangsung aman dan lancar. Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., bersama jajaran Jaksa Pidsus lainnya. (S.N)





