Kejari Lampung Timur Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi Rp3,46 Miliar TA 2023

161

dutapublik.com, LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980 juta dan sapi betina persilangan senilai Rp2,484 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.

Laporan tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas aduan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD). Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., pada Rabu (13/8/2025).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus mendukung Kejati dan Kejari Lampung Timur dalam mengusut dugaan KKN pada proyek tersebut.

“Kami berharap penanganan laporan ini dilakukan cepat dan tuntas sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor, agar status laporan mendapat kepastian hukum,” ujar Seno Aji.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., melalui surat resmi Nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, telah melimpahkan laporan KAMPUD kepada Kejari Lampung Timur. Laporan itu merinci dugaan pengkondisian penyedia melalui e-katalog, mark-up harga, dan indikasi pemberian fee kepada pengguna anggaran.

Menurut Seno Aji, hasil pengadaan sapi diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dan penyalurannya kepada penerima manfaat terindikasi sarat kongkalikong. Bahkan, keberadaan sapi yang sudah disalurkan tidak jelas, diduga dijual oleh penerima manfaat yang bekerja sama dengan pihak terkait.

“Upaya klarifikasi kepada pengguna anggaran sudah kami lakukan, tetapi Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan tidak kooperatif. Ini menguatkan dugaan bahwa proyek dikelola secara tertutup,” tegasnya.

Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menambahkan pihaknya berharap Kejati Lampung menindaklanjuti dugaan KKN tersebut secara serius. “Jika perlu, laporan ini akan kami tembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *