Polres Madina Tangkap 36 Pelaku Narkoba dan Sita 65,5 Kg Ganja Dalam Operasi April-Agustus 2025

106

dutapublik.com, MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK memimpin press release pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Agustus 2025 di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Selasa (12/8/2025).

Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba mengamankan 36 pelaku kasus narkoba yang diproses hukum hingga ke pengadilan. Selain itu, beberapa pelaku dijatuhi sanksi rehabilitasi medis melalui BNNK Madina.

Kapolres Madina menyampaikan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 86,47 gram, daun ganja kering siap edar seberat 65,50 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5 butir, ladang ganja seluas 6 hektare di Bukit Tor Sihite, dan 6 batang tanaman ganja di kawasan pegunungan Hutabargot.

“Dari 36 tersangka ini, semuanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sebagai penjual, pengedar, maupun kurir,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Madina berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam upaya tersebut.

Kegiatan press release tersebut turut dihadiri Wakapolres Madina, Kasat Narkoba, KBO Narkoba, Plt Kasi Humas, Plh Kasi Propam, dan Plt Kepala BNNK Madina. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *