dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara tahap II empat tersangka kasus korupsi proses penerbitan Jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Selasa 12 November 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi proses penerbitan Jaminan SKBDN oleh PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) di PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) periode 2018–2021.
“Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum yang menyangkut pengelolaan dana negara,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.

Syahron mengaku, sebelumnya pihaknya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. keempat tersangka tersebut berinisial AH yang menjabat Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga menyetujui jaminan SKBDN meski dokumen tidak memenuhi syarat.
Kemudian tersangka AKW sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran sejak tahun 2018 sampai dengan 2019 dan menjadi pimpinan cabang di tempat yang sama pada tahun 2019 sampai dengan 2020. Ia diduga mengatur pemecahan nilai jaminan.
Selanjutnya, tersangka DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018 sampai denga 2020, diduga memfasilitasi pemecahan jaminan dan tersangka AR yang merupakan Direktur Utama PT KSE, diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.
“Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian jaminan keuangan kepada PT. KSE, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 170 miliar,” lanjut Syahron.
Ia mengaku para tersangka dituduh melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang keuangan negara dan juga peraturan internal PT Askrindo terkait tata kelola perusahaan yang baik.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses penerbitan jaminan keuangan, terutama dalam Badan Usaha Milik Negara. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan negara dan masyarakat.” ungkapnya. (Nando)


