Kejati DKI Tetapkan Mantan Dirut PT Indofarma Sebagai Tersangka Korupsi Dugaan Manipulasi Keuangan

169

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (DKI) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma (Tbk) dan anak perusahaanya tahun 2020 dengan membuat piutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka berinisial AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023, GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021.

“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni AP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dan CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).

Syahron menerangkan tersangka AP memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Ia menambahkan, tersangka GSR selaku Direktur PT IGM melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik yang merupakan anak perusahaannya sementara anak perusahaanya tersebut tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

Sedangkan untuk tersangka CSY berperan membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

““Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat tenggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Syahron menambahkan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna keperluan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *