dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka berinisial EF merupakan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. EF menjadi tersangka ke-10 dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan sembilan orang tersangka lainnya pada 7 Mei 2025.
“Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan pada 2016–2018 untuk pengadaan barang yang berada di luar inti bisnis perusahaan. Telkom kemudian menunjuk empat anak usaha yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk melaksanakan proyek tersebut,” kata Syahron dalam keterangan persnya, Jumat (16/5/2025).
Empat anak perusahaan tersebut lantas menunjuk vendor-vendor yang diduga terafiliasi dengan sembilan mitra bisnis. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan itu diduga fiktif.
Berikut daftar sembilan perusahaan beserta nilai proyek yang terindikasi fiktif:
1. PT ATA Energi – Rp64,4 miliar (baterai lithium ion dan genset)
2. PT International Vista Quanta – Rp22 miliar (smart mobile energy storage)
3. PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar (material HVAC, elektrikal, dan elektronik)
4. PT Green Energy Natural Gas – Rp45,3 miliar (sistem gas processing plant Gresik)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar (smart supply chain management)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,4 miliar (pemeliharaan CME)
7. PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar (layanan multichannel visa Arab)
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,9 miliar (smart café dan renovasi Foundry 8 SCBD)
9. PT Batavia Prima Jaya – Rp10,9 miliar (dashboard monitoring & perangkat smart measurement)
Total nilai pembiayaan proyek dari kerja sama antara ke-sembilan perusahaan tersebut dengan ke empat anak perusahaan PT Telkom mencapai sekitar Rp431,7 miliar.
EF dan sembilan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” pungkasnya. (Nando)


