dutapublik.com, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan perusakan dan penyerobotan bangunan yang dengan terdakwa Guntoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni SuJanto, Leo Sutandi dan Tandy Alianto
Sujanto selaku pemilik bangunan G-House di kawasan Pasar Baru mengaku awalnya ia dihubungi oleh Tandy Alianto untuk dipertemukan dengan Guntoro. Menurutnya tujuan pertemuan tersebut terkait dengan masalah tembok bangunan yang di klaim milik terdakwa.
“Dari saksi Tandi, ada yang mau ngajak ketemu katanya, saya tanya soal apa dia bilang, dia mau bangun rumah, Katanya kita berdiri di tembok dia,” ucap Sujanto saat menjadi saksi.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Tandy Alianto, agen properti yang juga menjadi saksi dalam perkara ini. Menurut Tandy, pertemuan pertama yang ia fasilitasi itu bertujuan untuk membicarakan masalah saluran air dari lantai lima bangunan milik Suyanto, yang disebut mengalir ke rumah Guntoro.
“Maksudnya ketemu, katanya di lantai 5 itu ada talang pembuangan airnya membuang ke rumahnya dia, itu pertemuan pertama,” Jelas Tandy.
Ketidaksesuian selanjutnya, Suyanto menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa berbicara dengan suara keras dan penuh penekanan. Namun, Tandy justru mengaku sebaliknya.
“Normal aja. Bicara biasa-biasa aja,” ungkap Tandy.
Pada kesempatan tersebut, Sujanto juga menafsirkan bahwa kerugian yang ia alami atas kerusakan talang air miliknya mencapai Rp5 Juta. Ia juga menafsirkan bahwa terdakwa ingin menguasai tembok bangunan dan pengerusakan dilakukan menggunakan palu.
“Itu kan tafsiran saja. Jadi begini yang mulia kalau misalnya dirusak pakai tangan nggak mungkin, dia bukan Iron man, tukang itu pasti pakai alat itu aja,” kata Sujanto.
Selain itu, ia juga menolak upaya perdamaian dan ganti rugi yang dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnnya. “saya tidak bersedia yang mulia,” Tegas Sujanto.
Ia juga mengaku, terdakwa tidak pernah meminta izin kepadanya untuk membangun rumah yang ada di sebelah G-House miliknya. Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban dengan menunjukkan surat persetujuan dari para tetangganya yang salah satunya ditandatangani oleh karyawannya dan bukti percakapan antara ayah terdakwa dengan Sujanto.
Namun, ia membantah bahwa hal tersebut dan mengaku tidak memiliki karyawan wanita. Hal tersebut berbeda dengan keterangan Tandy yang mengaku di G-House tersebut ada satu karyawan wanita.
“Ada satu cewek saya tidak tahu namanya,” ungkap Tandy. (Nando)





