Ketua LSM SNIPER Gunawan : Tinjauan Kritis Membangunkan Sadar Wisata Di Kabupaten Bekasi

367

TINJAUAN KRITIS MEMBANGUNKAN SADAR WISATA DI KABUPATEN BEKASI

Oleh: Gunawan Sniper

 

Dasar Hukum

Yuridis Formil yang menjadi payung hukum bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam membangun sustanability kepariwisataan wisata adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

2) Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata;

3) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 07/HK.001/MKP-2007 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 17/HK.001/MKP-2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Kebudayaan dan Pariwisata;

4) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 04/UM.001/MKP/08 tentang Sadar Wisata;

5) Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6) Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Dan Ekonomi Kreatif tahun 2020-2024.

 

Dasar Pemikiran

Pola perencanaan Pembangunan kepariwisataan khususnya di Kabupaten Bekasi memerlukan dukungan dan keterlibatan seluruh pihak, segenap pemangku kepentingan di bidang pariwisata. Masyarakat adalah salah satu unsur sebagai pemantik bangkit nya kesadaran akan penting nya membangun dasar-dasar pemikiran tentang kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan kedaerahan. Hal tersebut bisa bersama sama termasuk kalangan usaha/swasta, melakukan dan mendukung pembangunan kepariwisataan yang terarah, berkelanjutan dan berkontribusi untuk masyarakat pelaku usaha penunjang lainnya. Oleh karena nya pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan dari berbagai sudut pandang, baik posisi, potensi serta peran masyarakat yang notabene nya sebagai subyek atau pelaku maupun penerima manfaat untuk masuk dalam satu kesatuan instrumen pengembangan kepariwisataan daerah.

Karena dukungan masyarakat yang terbangun kesadarannya secara kolektif akan turut menentukan keberhasilan jangka panjang pengembangan kepariwisataan.

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa Dukungan masyarakat dapat diperoleh melalui berbagai bimbingan, arahan serta FGD yang harus terus terbangun. Menanamkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya arti pengembangan kepariwisataan dibutuhkan proses dan pengkondisian untuk mewujudkan masyarakat yang sadar wisata. Masyarakat yang sadar wisata akan dapat memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai penting yang terkandung dalam Sapta Pesona.

Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pengembangan kepariwisataan lokal di Kabupaten Bekasi.karena kehadiran Pokdarwis merupakan upaya dari program pemerintah daerah agar terciptanya pengembangan potensi kedaerahan terkait wisata bisa di aktualisasikan.oleh sebab itu untuk menciptakan Keberhasilan Pokdarwis tersebut perlu terus didukung dan dibina sehingga dapat berperan lebih efektif dalam turut menggerakan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan dan suasana yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan kepariwisataan di sekitar destinasi pariwisata yang berujung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Komunal

 

Peran Swasta Dalam Pengembangan Pariwisata Lokal

Kegiatan pembangunan kepariwisataan, sebagaimana halnya pembangunan di sektor lainnya, pada hakekatnya melibatkan peran dari seluruh pemangku kepentingan yang ada dan saling terkait. Pemangku kepentingan dimaksud meliputi 3 (tiga) pihak yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, dengan segenap peran dan fungsinya masing-masing. Masing-masing pemangku kepentingan tersebut tidak dapat berdiri sendiri, namun harus saling bersinergi dan melangkah bersama-sama untuk mencapai dan mewujudka tujuan dan sasaran serta arah pembangunan yang disepakati.

Adapun peran dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih jelas adalah sebagai berikut:

1) Pemerintah sesuai dengan tugas dan kewenangannya menjalankan peran dan tugasnya sebagai fasilitator, dinamisator, dan pembuat peraturan (regulator) dalam kegiatan pembangunan kepariwisataan.

2) Kalangan Swasta (pelaku usaha industri) dengan sumber daya industrinya, modal, dan jejaring yang dimilikinya, sangat dimungkinkan untuk menjalankan peran dan fungsinya, baik itu sebagai pengembang ataupun pelaksana pembangunan kegiatan kepariwisataan.

3) Masyarakat dengan sumber daya yang dimiliki, baik berupa adat, tradisi, dan budaya serta kapasitasnya berperan sebagai tuan rumah (host), namun juga sekaligus memiliki kesempatan sebagai pelaku pengembangan kepariwisataan sesuai kemampuannya, termasuk usaha usaha mikro kecil yang menjadi kesatuan dari rangkaian kegiatan ini.

Dari uraian tersebut semakin jelas menunjukkan bahwa keterlibatan kalangan swasta sangat memiliki kedudukan dan peran penting, sangat strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan, khususnya di bidang kepariwisataan

Oleh karena itu dalam kerangka kegiatan pembangunan kepariwisataan dan untuk mendukung keberhasilan pembangunan kepariwisataan lokal, maka pelaku usaha industri harus siap dengan sukarela, siap untuk dijadikan bapak angkat bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Bekasi.

Dimana saat ini ada 17 (tujuh belas) Pokdarwis di Kabupaten Bekasi, dengan ilustrasi, kalau setiap Pokdarwis diberikan 1 (satu) bapak angkat yang berasal dari pelaku usaha industri (swasta), maka dengan sendirinya hal ini dapat mengurangi beban pemerintah daerah dalam pembiayaan pengembangan kepariwisataan lokal.

Dalam kaitan inilah, pemerintah daerah harus dapat memainkan peran dan tugasnya sebagai fasilitator untuk menggerakan dan menghidupkan kelompok sadar wisata yang ada dalam pembangunan wisata lokal di kabupaten bekasi khususnya dengan menguatkan peran penting kalangan pelaku usaha industri (swasta)

 

Sasaran

Target yang harus dicapai sebagai saran penting kedepannya:

1) Meningkatnya kualitas peran dan kontribusi Pokdarwis dalam mendukung pembangunan kepariwisataan di kabupaten bekasi.

2) Meningkatkan kualitas pembinaan dan pemberdayaan Pokdarwis oleh pihak-pihak terkait dalam mendukung pengembangan kepariwisataan di kabupaten bekasi.

3). Ada upaya yang kedepannya akan tercapai terkait kontribusi Pokdarwis pada retribusi Daerah dalam peningkatan PAD. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *