Ketua LSM Trisakti Minta Kejaksaan Mandailing Natal Panggil Pendamping Desa di Kecamatan Siabu, Diduga Jadikan Dokumen Desa Sebagai Ajang Pungli

163

dutapublik.com, MADINA – Sejumlah oknum pendamping desa di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui pembuatan dokumen administrasi desa. Informasi ini diperoleh dari beberapa narasumber terpercaya pada Selasa (15/6/2026), yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut hasil penelusuran lapangan yang disampaikan oleh Masir, dugaan praktik ini telah berlangsung cukup lama dan berjalan secara sistematis setiap tahunnya. Pendamping desa disebut-sebut tidak hanya memberikan pendampingan teknis, tetapi juga secara langsung mengerjakan dokumen seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Masir menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendamping tersebut melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 40 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pendamping desa tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk uang maupun barang dalam pelaksanaan tugasnya.

“Pendamping seharusnya hanya memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa, bukan mengambil alih atau menjadi pemborong, perantara, atau bahkan menentukan pihak penyedia,” ujarnya.

Beberapa kepala desa yang ditemui tim media mengaku merasa “terpaksa” menggunakan jasa oknum pendamping desa agar dokumen yang dibuat tidak dikritik atau dikembalikan untuk diperbaiki.

“Sejak dokumen kami serahkan pengerjaannya ke mereka, tidak pernah lagi kami diminta perbaikan. Tapi ya, ada biaya yang diminta, antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per desa,” ujar seorang kepala desa yang meminta namanya tidak disebutkan.

Ketua LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal, Dedi Saputra, menyayangkan praktik yang diduga dilakukan oleh sejumlah pendamping desa di Kecamatan Siabu. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kontrak kerja pendamping desa yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme.

“Jika benar ada pendamping desa yang mengambil alih pekerjaan di luar tugasnya atau menerima imbalan dari desa, maka itu merupakan pelanggaran serius. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera melakukan penyelidikan,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan bahwa LSM Trisakti akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan berharap pihak berwenang segera bertindak demi menjaga marwah program pembangunan desa yang bersih dan akuntabel. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *