dutapublik.com, BEKASI – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi objek sengketa keluarga.
“Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Pernyataan Wilson ini disampaikan menanggapi langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/5/2025) mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.
Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, batal dan tidak sah. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H., dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi menjadi pihak tergugat.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak diajukan upaya banding oleh pihak tergugat dalam batas waktu yang ditentukan.
Richard menyatakan, akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea. Keduanya telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi Nomor LP/B/3907/VII/2024 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.
“Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berusia tujuh bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan kepada Herpen Cibero dan langsung diuruskan akta kelahirannya dalam waktu satu hari,” ujar Richard.
Ia menambahkan, menurut keterangan dari pihak Disdukcapil Bekasi, proses penerbitan akta kelahiran setidaknya memerlukan waktu tiga hari kerja. Oleh karena itu, ia menduga telah terjadi manipulasi dalam proses administrasi tersebut.
Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, menilai bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa anak tersebut kini tidak lagi mengenali orang tua kandungnya karena tumbuh besar dengan informasi yang dianggap menyesatkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi bagaimana negara harus hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang sah,” tegasnya.
Kronologis Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung:
1. Latar Belakang Sengketa Pada tahun 2014, diterbitkan Akta Kelahiran Nomor 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Richard Simanjuntak dan istrinya merasa dirugikan karena akta tersebut diduga dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar.
2. Proses Hukum di PTUN Bandung Gugatan terdaftar dengan Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafaat, S.H., M.H., majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan pada 8 Desember 2024.
3. Isi Putusan
Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.
Akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero dinyatakan tidak sah.
Tergugat diperintahkan mencabut akta tersebut.
Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp665.000.
Putusan telah inkracht karena tidak ada banding dalam jangka waktu yang ditentukan.
4. Dugaan Tindak Pidana Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh:
Herpen Cibero
Tiorina Banurea
Keduanya diduga bertindak atas bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi.
5. Laporan Polisi Richard melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2024. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.
6. Penyerahan Bukti Tambahan Pada 26 Mei 2025, Richard mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
Ia menyebut bahwa penyerahan ini penting sebagai penguat laporan dugaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, yang diancam pidana penjara maksimal enam tahun.
Richard berharap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dapat mengusut tuntas perkara ini dan meminta para pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menambahkan bahwa penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Polri dalam mengimplementasikan semangat “Presisi” — prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.
“Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tandasnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan peran aparat penegak hukum dalam sengketa keluarga. Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak kepolisian. (Hendrato)


