dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui pemantauan langsung ke berbagai daerah di Indonesia.
Selama tiga bulan terakhir, ia belum kembali ke kantor pusat di Jakarta karena fokus melakukan perjalanan keliling Indonesia untuk mengawal isu-isu strategis, khususnya pemberantasan tambang ilegal yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran kepolisian di daerah, salah satunya Polda Jawa Tengah yang dinilai responsif terhadap berbagai informasi yang disampaikan. “Saya berterima kasih kepada Kapolda Jawa Tengah. Seluruh informasi yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik. Bahkan, beliau secara aktif memonitor keamanan dan keberadaan kami selama di lapangan,” ujarnya, Selasa (24/03/2026).
Perjalanan kemudian berlanjut ke Gorontalo. Di wilayah tersebut, ia juga mendapatkan sambutan positif dari jajaran Polda setempat. Dukungan itu memungkinkan pihaknya untuk bertemu langsung dengan Kapolres Boalemo yang dikenal tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal.
Kapolres Boalemo tersebut bahkan disebut sebagai sosok yang sempat viral dan menjadi perhatian di lingkungan Bareskrim Polri atas keberaniannya dalam penegakan hukum.
Saat ini, rombongan PW-FRN berada di wilayah Pohuwato untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tambang ilegal. Fokus utama pemantauan adalah memastikan apakah masih terdapat aktivitas maupun penggunaan alat berat dalam praktik ilegal tersebut. “Kami masih berada di Pohuwato untuk memastikan kondisi di lapangan, apakah aktivitas tambang ilegal masih berlangsung atau sudah benar-benar ditertibkan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antara insan pers dan aparat kepolisian dalam mengawal penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di berbagai daerah. PW-FRN menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memberikan informasi serta dukungan terhadap upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang merugikan negara dan lingkungan. (NH)






