dutapublik.com, KARAWANG – Arah kasus sengketa lahan antara Kepala Desa Tegalurung, Toto, dan seorang warga penggarap bernama Salim, kian menemukan titik terang. Lahan yang sebelumnya diklaim sebagai milik Perum Jasa Tirta II (PJT), kini oleh Kepala Desa Toto diakui sebagai tanah bengkok milik desa. Pengakuan ini disampaikan langsung kepada Camat Cilamaya Kulon, Dudi Alexsandri, pada Kamis (19/6/2025).
Pernyataan tersebut menjadi penanda penting atas perubahan narasi yang sebelumnya dibangun oleh Kades Toto.
“Intinya, saya minta kepada Kades Tegalurung agar tetap menempuh prosedur sesuai aturan, sambil terus mengumpulkan bukti-bukti terkait status tanah yang menurut beliau merupakan tanah bengkok,” ujar Dudi saat dikonfirmasi dutapublik.com.
Sebelumnya, dalam sebuah pesan WhatsApp kepada wartawan, Toto menyebut bahwa lahan tersebut berkaitan dengan program nasional. Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Bupati terkait rencana eksekusi lahan yang selama ini digarap oleh Salim.
“Simak saja ini. Nanti juga ada dasar hukumnya yang jelas, instruksi dari program nasional masih dalam tahap pengkajian. Saya sudah langsung ke Bupati,” tulis Toto kala itu.
Namun, saat difasilitasi oleh camat, Toto justru mengubah keterangannya, menyebut bahwa lahan yang hendak dieksekusi adalah tanah bengkok, yakni aset desa yang diklaim belum dikembalikan.
Perubahan klaim ini memicu kecurigaan dari berbagai pihak, terlebih karena tidak ada satu pun bukti hukum yang ditunjukkan oleh pihak desa. Tidak terdapat surat keputusan, dokumen resmi dari PJT II, ataupun pemberitahuan sah kepada pihak penggarap.
Kuasa hukum penggarap, Endang Subhan, S.Ag., menilai bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa baik atas nama tanah PJT maupun tanah bengkok berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu tanah PJT, maka bukan menjadi kewenangan kepala desa. Tapi kalau sekarang diklaim sebagai tanah bengkok, mana buktinya? Tanah bengkok itu memiliki aturan tersendiri. Tidak bisa hanya berdasarkan klaim lisan,” tegas Endang.
Berikut beberapa regulasi yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini:
1. UU No. 51 Prp Tahun 1960, Pasal 6:
Barang siapa memakai tanah tanpa izin dari yang berhak, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda.
2. PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta II:
Seluruh aset PJT II merupakan Barang Milik Negara (BMN), yang tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan tanpa izin dari pemerintah pusat.
3. PMK No. 40 Tahun 2024 dan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023:
Pemanfaatan BMN harus melalui persetujuan resmi dari pemerintah, bukan dari kepala desa atau pemerintah desa.
Endang Subhan juga menegaskan bahwa tanah bengkok bukan milik kepala desa, melainkan milik desa atau masuk dalam aset desa. “Tidak semua tanah negara otomatis menjadi aset desa. Tanah pengairan yang berada di bawah penguasaan PJT tidak termasuk aset desa.”
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap membela hak kliennya atas lahan yang telah digarap Salim selama kurang lebih 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Tata Pemerintahan DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi melalui camat dan meminta agar kepala desa tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sudah kami sampaikan agar kepala desa berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andri.
Di sisi lain, Salim, warga penggarap yang kini terancam digusur, mengaku bingung dengan perubahan sikap kepala desa. Ia merasa tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri secara adil.
“Saya ini rakyat biasa. Lahan ini saya garap sudah lama. Kenapa kepala desa tiba-tiba mau mengusir saya begitu saja? Dulu katanya tanah PJT, sekarang jadi tanah bengkok?” ujar Salim dengan nada heran.
Kasus ini menjadi contoh nyata potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. Jika tidak ditangani secara serius, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil.
Berbagai pihak kini mendesak Perum Jasa Tirta II, Kementerian PUPR, dan Pemkab Karawang untuk segera melakukan investigasi terhadap status hukum lahan, serta menertibkan kepala desa yang diduga bertindak di luar batas kewenangannya.
dutapublik.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi menjamin keadilan, kepastian hukum bagi warga, dan tegaknya prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rahmat/Zabar)





