dutapublik.com, MADINA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa (09/09/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap terkait dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Disdikbud Madina, khususnya terkait gaji ke-13, tunjangan sertifikasi guru, proyek-proyek pendidikan Tahun Anggaran 2025, serta perpindahan guru PPPK.
Robi Nasution, selaku koordinator aksi sekaligus Ketua Komandan Madina, menyampaikan bahwa praktik pungli tersebut sudah sangat meresahkan tenaga pendidik.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari para guru di lapangan, praktik pungli pada gaji ke-13 dikutip sekitar Rp50.000 per guru, sementara pada pencairan sertifikasi guru dipungut Rp50.000 hingga Rp150.000 dengan dalih uang terima kasih dan biaya operasional. Selain itu, dugaan jual beli proyek mencapai 20%–25% dari total anggaran, dan perpindahan guru PPPK terindikasi adanya transaksi berkisar Rp5.000.000–Rp10.000.000. Hal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum,” tegas Robi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat adanya keterlibatan eks Kadis, eks Kabid PTK, serta sejumlah pejabat terkait dalam persekongkolan tersebut.
“Dinas Pendidikan seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menjadi sarang pungli. Ini mencederai dunia pendidikan dan mencoreng nama baik pemerintahan,” tambahnya.
Setelah lebih dari satu jam berorasi di kantor Disdikbud, massa merasa kecewa karena tidak ada pejabat utama yang menemui mereka. Massa hanya ditemui oleh Kasubag Kepegawaian, Nora Rahmi Nasution, yang menerima surat tuntutan dan berjanji akan menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan.
Tidak puas, massa kemudian bergeser ke kantor Bupati Madina. Di sana, aksi mereka ditanggapi langsung oleh Sekda Madina, Sahnan Pasaribu, yang hadir mewakili Bupati.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa. Bupati sangat mendukung aspirasi ini. Bahkan beliau telah mengambil kebijakan dengan melakukan rotasi Plt. Kadis Pendidikan sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan internal. Selain itu, Bupati juga mendukung agar bukti-bukti terkait segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), sehingga praktik pungli dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap Sahnan.
Adapun tuntutan Komandan Madina meliputi:
1. Bupati Madina mengatensi dan menindaklanjuti maraknya pungli terkait gaji ke-13, sertifikasi guru, jual beli proyek, serta perpindahan guru PPPK.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat Dinas Pendidikan, mulai dari Kasi, Kabid, hingga Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Madina.
3. Memastikan tidak ada lagi intervensi oknum pejabat dalam penyaluran hak-hak guru.
Komandan Madina menegaskan akan terus mengawal perbaikan di sektor pendidikan Madina serta segera melaporkan dugaan praktik pungli ini kepada APH, dalam hal ini Kejari Madina, untuk diusut tuntas dan agar pihak yang terlibat ditindak sesuai hukum. (S.N)





