dutapublik.com, CIANJUR – Ahmad Fajar Maulana ( 30 ) Warga Dangder Regency, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku telah menjadi korban penipuan.
Fajar mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya saat ia menggadai kendaraan roda empat kepada salah seorang warga Sukabumi sekitar bulan Okrober 2022 lalu. Namun kendaraan tersebut diambil pihak kedua atas dasar mobil tersebut adalah mobil yang direntalkan namun oleh pihak pertama digadaikan.
Fajar mengaku dengan kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sekitar 35 juta rupiah. Namun kejadian tersebut sudah dilaporkannya kepada kepokisian Parungkuda sesuai lokasi akad gadai roda empat tersebut.
“Saya sudah lapor polisi dan sudah menjelaskan kronologis dari awal sampai akhir secara detail kepada kepolisian, dan alhamduliah laporan saya diterima,” kata Fajar, Senin, (13/2).
Fajar berharap pelaku dapat segera tertangkap agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.
“Saya berharap polisi dapat segera menangkap para terduga pelaku yang telah menipu saya,” harapnya. (A.Sutisna).


