dutapublik.com, BEKASI – Warga Bekasi dibuat resah dengan aktivitas pemasangan kabel jaringan internet yang dilakukan secara diam-diam di wilayah Cikarang Timur. Perusahaan yang mengatasnamakan diri Fiber Media Indonesia Sabcond PT Tamaro diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Tokoh masyarakat Bekasi, Kang Edo, mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke Kecamatan dan Dinas Kominfo Kabupaten Bekasi.
“Nama perusahaan itu tidak tercatat sebagai pemegang izin operasional. Kalau benar mereka sudah menggali jalan dan menarik kabel tanpa izin, itu pelanggaran berat,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).
Jika dugaan ini terbukti, kata Kang Edo perusahaan bisa terancam sanksi berat, termasuk Pidana Penjara maksimal 6 tahun. Lalu denda hingga Rp600 juta sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu ada sanksi pembongkaran kabel dan denda sesuai Perda Kabupaten Bekasi.
Sementara itu menurut warga, pemasangan kabel dilakukan pada malam hari tanpa papan proyek dan tanpa sosialisasi. “Tidak ada izin RT/RW, tidak ada musyawarah. Semua dilakukan diam-diam,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (18/7/2025).
Selanjutnya Kang Edo meminta Bupati Bekasi, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera bertindak. “Ini bukan kesalahan teknis, tapi pelanggaran hukum yang terang-terangan. Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk,” ujarnya.
Untuk keberimbangan berita pihak Fiber Media Indonesia Sabcond PT Tamaro belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui telepon dan surat elektronik, namun belum ada jawaban.
Redaksi akan terus memantau kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan jika bersedia memberikan keterangan resmi. (Migung)



