dutapublik.com, JAKARTA – Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi supremasi hukum dengan prinsip praduga tak bersalah dan asas in dubio pro reo. Namun, kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinilai menyimpang dari prinsip dasar penegakan hukum dan sarat dengan dugaan politisasi.
Kasus ini berawal dari meninggalnya calon anggota legislatif (Caleg) Nazaruddin Kiemas, yang kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Riezky Aprilia sebagai penggantinya. Namun, PDI Perjuangan bersikukuh mendorong Harun Masiku sebagai pengganti dan bahkan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung.
Nama Hasto terseret setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Harun hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto ditahan KPK dengan sangkaan suap dan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Sidang perdananya digelar pada 14 Maret 2025. Namun, proses persidangan dinilai menyimpang dari prinsip Hukum Acara Pidana karena kehadiran penyidik Rossa Purbo Bekti sebagai saksi.
Dalam persidangan, Rossa mengakui bahwa kesaksiannya hanya berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia buat, bukan apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Padahal, menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, keterangan saksi harus didasarkan pada pengalaman langsung dengan alasan yang jelas atas pengetahuannya.
Praktik ini dinilai inkonstitusional dan mencoreng integritas peradilan. “Dakwaan obstruction of justice terhadap Hasto juga patut dipertanyakan, karena pelaku utama, Harun Masiku, belum tertangkap dan diperiksa. Bagaimana mungkin unsur perintangan penyidikan bisa dibuktikan tanpa kehadiran Harun?” ujar salah satu pengamat hukum.
Kondisi ini menimbulkan kesan perkara dipaksakan. Penangkapan Harun Masiku seharusnya menjadi prioritas untuk memperoleh bukti objektif yang kuat. Majelis Hakim pun diharapkan menerapkan secara ketat prinsip Hukum Acara Pidana dan asas in dubio pro reo, mengingat pelaku utama belum tertangkap.
Independensi peradilan dari intervensi politik juga harus dijaga. Putusan yang murni berdasarkan fakta hukum dan keadilan substantif menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Penulis : Lilis Tina Kanan
Editor : Nando






