dutapublik.com – JAKARTA Integritas dan kredibilitas 5 Komisioner Bawaslu Karawang yang terdiri dari Kursin Kurniawan (Ketua), Syarif Hidayat, Roni Rubiat Machri, Charles Silalahi dan Suryana Hadi Wijaya, kembali dipertanyakan.
Pasalnya usai pernah dihukum DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam rekrutmen Panwascam se-Karawang beberapa waktu lalu, kini mereka kembali dihukum DKPP karena kembali lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Pelanggaran yang dilanggar oleh 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu dalam hal pemecatan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Puga Hilal Bayhaqie.
Dalam Sidang Putusan DKPP pada Kamis (1/4), disebutkan bahwa 5 Komisioner Bawaslu bekerja tidak cermat dalam memecat Puga Hilal Bayhaqie.
Menurut DKPP, seharusnya 5 Komisioner Bawaslu memberikan putusan yang mengedukasi kepada Puga Hilal bukannya langsung melakukan pemecatan.
Selanjutnya DKPP mengabulkan permohonan Puga Hilal selaku untuk sebagian. DKPP juga menghukum 5 Komisioner Bawaslu Karawang dengan peringatan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
Sebelumya, Puga Hilal selaku PKD Puseurjaya memvideokan mantan Kades Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Ayum Nurlailasari. Ayum saat divideokan Puga sedang menunggu pemeriksaan Panwascam Telukjambe Timur dalam kasus pidana pemilu dalam Pilkada Karawang terkait netralitas selaku Kepala Desa.
Diketahui, Ayum saat divideokan Puga sedang melakukan aksi tidak terpuji yaitu merokok dan main game sehingga hal ini dianggap merendahkan martabat Panwascam Telukjambe Timur. Video yang dibuat Puga ini viral dan mendapat apresiasi dari publik. Sementara perilaku Ayum selaku Kades banyak dikecam publik karena melakukan tindakan yang tidak patut dicontoh masyarakat. (uya)