Lapas Kuningan Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan Untuk Perkuat Keamanan

182

dutapublik.com, KUNINGAN – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penggeledahan dari blok hunian warga binaan, Kamis (4/12). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kuningan untuk menjaga lingkungan tetap bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, dan disaksikan oleh seluruh jajaran. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari razia rutin maupun insidental selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 November 2025.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tahanan Kejari Tanggamus, Kakon Way Nipah Hanya Berstatus Tahanan Kota

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang terlarang seperti kabel, alat komunikasi ilegal, benda tajam rakitan, serta barang-barang lain yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur keamanan.

Dalam keterangannya, Sukarno Ali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Lapas Kuningan dalam mencegah gangguan keamanan, sekaligus mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari halinar (handphone, pungli, dan narkoba).

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Perkuat Nasionalisme Warga Binaan

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Razia akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Lapas tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Kami mengapresiasi seluruh jajaran pengamanan yang terus bekerja dengan penuh integritas dan kewaspadaan,” ujarnya.

Dengan adanya pemusnahan barang hasil penggeledahan ini, Lapas Kuningan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan standar keamanan yang tinggi serta menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif. (Haryudi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *