dutapublik.com, PEKANBARU – Dalam rangka menjalankan Astacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai 13 Program Akselerasi, khususnya poin pertama terkait pemberantasan peredaran narkoba dan handphone di lingkungan lapas dan rutan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan razia blok hunian pada Selasa (23/9/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Edoward Nikelini Bangun, turut melibatkan Kepala Subseksi Keamanan Aidiel Candra, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Wan Rezwanda, staf, Karupam yang sedang bertugas, CPNS, dan taruna.
Razia rutin ini dilaksanakan melalui bidang Kamtib sebagai bentuk deteksi dini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba dan mencegah praktik penipuan yang kerap melibatkan penghuni lapas.
Petugas memeriksa setiap sudut blok hunian untuk mencari barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, serta benda terlarang lainnya. Prosedur dilakukan sesuai SOP, yaitu kamar dibuka secara bergiliran, warga binaan dikeluarkan dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian isi kamar diperiksa oleh petugas dengan disaksikan perwakilan warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya memerangi narkoba di lapas dan rutan wilayah Riau. Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung gerakan ini.
“Seperti yang ditegaskan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa di lingkungan pemasyarakatan baik lapas maupun rutan, Zero Narkoba dan Handphone adalah harga mati,” tegas Maizar. (N.H)






