dutapublik.com, JAKARTA – Seorang istri pengusaha sukses di Manado dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri yang sebelumnya juga sudah menjadi Terlapor atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan Dokumen Tanah di kota Mobagu, Sulawesi Utara.
Adalah Stella Mokoginta yang diketahui merupakan istri dari seorang pengusaha terkenal pemilik Perusahaan Ptomotif di bagian Indonesia Timur bernama Harry Kindangen, diduga telah memalsukan dokumen atas tanah seluas 17.900 m2 yang terletak di Kelurahan Gogagoman Kota Kota Mobagu.
Di dalam laporan Polisi terdahulu di Polda Sulut yang dilaporkan oleh Asa CB Saudale selaku Pelapor, tercatat Stella Mokoginta adalah salah satu di antara beberapa orang terlapor. Ada pun laporan ini sendiri kini tengah ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Di dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. dan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan, bahwa laporan yang sedang ditangani bukan merupakan laporan baru melainkan meneruskan laporan yang sudah ada sebelumnya, sekitar 5 tahun yang lalu di Polda Sulut.
Dan hingga kini sudah terjadi pergantian 6 Kapolda, namun kasus tersebut tidak kunjung selesai dan terkesan jalan di tempat. Berdasarkan keadaan tersebut, pihak keluarga besar Prof. ING. Mokoghinta mendapatkan informasi atas keberadaan kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm dan menghubunginya di nomor kontak hotline: 0817-489-0999.
“Jadi yang perlu ditegaskan, pertama adalah bahwa laporan yang kami kawal saat ini adalah laporan yang sudah ada dan sudah berjalan di Polda Sulut. Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak 2017 yang lalu, tapi perkaranya sendiri seolah berjalan di tempat. Makanya kami sungguh prihatin dan bertekad untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.” ujar Alfan, pada Senin (4/4).
Dikatakan Alfan, ada pun pihak-pihak yang menjadi terlapor di dalam laporan yang tercatat dengan nomor Laporan Polisi Nomor STTLP/541a/XII/2020/SPKT, tertanggal 07 Desember 2020 dan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/460/IX/2021/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 28 September 2021, adalah Stella Mokoginta dan beberapa orang lain yang masih merupakan keluarga Terlapor.
Sementara Advokat Jaka Maulana menambahkan, bahwa yang menjadi keprihatinan pihaknya dalam perkara ini adalah lambatnya proses penegakan hukum.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah dilaporkan semenjak 2017, tapi anehnya Polda Sulut seolah kesulitan untuk mengungkap kasus ini. Bertahun-tahun perkara ini dijalankan, bahkan pelapor sampai sudah bolak-balik bikin laporan, empat nomor LP dan dua dari LP tersebut sudah di SP3,” katanya dengan nada heran.
Lambatnya pengungkapan perkara ini, lanjut Jaka, salah satunya diakibatkan oleh adanya dugaan intervensi oknum di dalam penanganan perkara ini.
“Terbukti dari adanya temuan bahwa dua orang penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini dinyatakan telah melanggar kode etik bahkan telah dijatuhkan hukum oleh Propam Mabes Polri,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran media, terlapor atas nama Stella Mokoginta merupakan istri dari Harry Kindangen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT. Hasjrat Abadi. Hasjrat sendiri merupakan main dealer kendaraan roda empat merek Toyota yang berkiprah di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Papua.
Disinggung mengenai adanya dugaan intervensi di dalam perkara ini, Alfan dan Jaka sepakat menyatakan sangat menyayangkan adanya tudingan itu.
“Kita sudah denger soal adanya dugaan intervensi terhadap perkara ini terkait hubungan para Terlapor, Pak Harry Kindangen dan petinggi-petinggi di Polda Sulut. Tapi kita enggak mau berprasangka buruk dulu, kita percaya bahwa engga ada orang yang punya posisi lebih tinggi di hadapan hukum, semua sama, mau siapa pun dia. Makanya kami selalu Penasihat Hukum akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya. (E. Bule)





