dutapublik.com, JAKARTA – Dalam Putusan Homologasi No. 76/Pdt.sus- PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkota melancarkan modus penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan tentunya ini merugikan kepada para korban PT. Mahkota.
Kuasa Hukum PT. Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, dalam praktiknya berjalan tidak sesuai dengan putusan homologasi, alih-alih melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditur, malah Mahkota membayar sebagian debitur sejumlah 2.5 juta yang bersedia melepaskan tanggung jawab pidana dan perdata. Yaitu ketika menerima 2.5 juta sebagai cicilan PKPU, si penerima cicilan menandatangani kwitansi yang berisi tulisan melepaskan tanggung jawab pidana dan perdata terhadap PT Mahkota.
Hal ini adalah taktik dan strategi dari kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang tidak mengerti hukum karena ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar Ddikti. Liciknya sang pejabat mengimingi pembayaran 2.5 juta seorang, padahal total tanggung jawab kurang lebih 6.7 Triliun sekitar 6.000 orang. Jadi ketika seseorang yang bilyetnya 1Milyar, menerima cicilan 2.5 juta lalu ke depannya tidak terima angsuran lagi, ia melepaskan hak gugatan perdata dan pidana terhadap Mahkota. Sama saja dengan menukarkan 1 Milyar dengan 2.5 juta. Sebuah taktik yang keji dari Raja Sapta Oktohari.
“Saya butuh uang untuk berobat sehingga saya terpaksa menerima 2.5 juta, saya tidak tahu jika akan melepaskan seluruh hak gugatan saya dikemudian hari, saya awam hukum,” kata salah seoran korban berinisial Y, belum lama ini.
Salah seorang mantan Hakim D yang dimintai keterangan menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari bisa dibilang licik dan memuat itikad tidak baik.
“Hal ini bisa menjadi salah satu alasan pembatalan homologasi di Pengadilan Niaga, bahwa Debitur tidak memiliki itikad baik dan dengan menambahkan klausul baru, yang tidak sejalan dengan putusan Homologasi. Itikad baik adalah hal terpenting dalam sebuah kesepakatan termasuk homologasi, jika tidak ada itikad baik, bahkan sudah ada bukti tindakan kecurangan maka patut diragukan perjanjian yang dibuat dengan maksud mencelakakan atau menipu orang lain. Dapat dimintakan pembatalan homologasi,” terangnya.
Sugi, selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm yang juga merupakan kuasa hukum para korban sependapat dengan yang diutarakan mantan Hakim D.
“Kami akan segera mengajukan pembatalan homologasi, kwitansi 2.5 juta itu menjadi salah satu alat bukti kami dalam pembatalan, karena adanya itikad tidak baik, padahal dalam pasal 1320 KUH Perdata syarat perjanjian/perikatan, untuk tujuan yang halal menjadi salah satu syarat. Sedangkan homologasi ini dilaksanakan dengan maksud terselubung, yaitu tidak membayar kewajiban para korban. Selain kwitansi 2.5 juta, kami masih ada alasan hukum lainnya yang akan kami tuangkan dalam gugatan pembatalan,” tegasnya.
Menurut Sugi, timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana seorang pejabat NOC dan mantan ketum HIPMI serta anak Oesman Sapta Oedang, ternyata bisa memiliki siasat keji dengan menipu para korban Mahkota? Ternyata di balik Raja Sapta Oktohari berdiri perempuan yang berkedok pengacara, namun jerohannya aspal, seperti ijazahnya tidak terdaftar dan sudah menyandang status Tersangka di Polres Jakarta Barat, yaitu Natalia Rusli.
Dilihat dari medsos kedekatan Natalia Rusli dan anak-anakanya dengan Raja Sapta Oktohari. Okto diketahui mengunakan kuasa hukum si lawyer aspal Natalia Rusli pendiri Master Trust Lawfirm dan Rumah Keadilan. Strategi-strategi keji dan licik ternyata di manufaktur oleh Natalia Rusli selaku kuasa hukum Raja Sapta Oktohari.
“Benar kata pepatah, sampah berkumpul dengan sesama sampah di tempat sampah. Apa jadinya negara ini jika diisi oleh oknum pejabat licik dan kotor seperti Raja Sapta Oktohari yang mengunakan modus 2.5 juta dengan embel-embel melepaskan tanggung jawab pidana dan perdata? Mengerikan, pejabat yang membodohi dan mencurangi masyarakat, bukankah seharusnya pejabat melindungi dan memberikan pelayanan pada masyarakat?,” pungkasnya. (E. Bule)




