LQ Indonesia Lawfirm Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus Yang Menjerat Alvin Lim

304

dutapublik.com, JAKARTA – Alvin Lim, adalah sebuah nama yang mulai mencuat dan viral dalam video-videonya yang mengkritik keras oknum Kepolisian dan Kejaksaan di Indonesia. Beberapa kata-kata pedas dan kiprahnya sempat membuat Institusi penegak hukum gerah.

Alvin Lim, dikenal sebagai seorang pengacara dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, kuliah Undergraduate Ekonomi di Amerika di salah satu Universitas terbaik di Amerika, UC Berkeley. Alvin, melanjutkan Graduate School di Universitas Colorado, Amerika. Di Indonesia, Alvin Lim, kuliah Hukum S1 di STIH Gunung Jati dan S2 di UnPam. Di Amerika, Alvin Lim, kerja di Bank dan jabatan terakhir Wakil Presiden US Bank di San Fransisco dan mendapatkan sertifikat penghargaan dari Wali kota San Fransisco, Willie Brown.

Di Indonesia, Alvin Lim, melihat bagaimana hukum di Indonesia Mandul, tebang pilih dan tidak memihak masyarakat. Alvin Lim, lantas mengambil langkah drastis dan mulai melakukan No Viral, No Justice, dalam kasus Investasi Bodong yang dikuasakan kepadanya.

“Alvin Lim, berani demo bawa pocong ke Istana Negara untuk bela dan dapat viral kasus Indosurya yang sebelumnya mandek. Alvin, juga bongkar modus P19 mati Kejaksaan dan menyebabkan Henry Surya, ditahan kembali ketika lepas di Mabes Polri. Masyarakat melihat bagaimana seorang pengacara minoritas memiliki nyali yang tidak kalah dari Pengacara Batak yang lebih senior,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release, pada Senin (8/8).

Ditambahkan Bambang, kiprah dan kata-kata keras Alvin Lim, awalnya diabaikan oleh Aparat Penegak Hukum. Hingga akhirnya upaya Alvin, membuahkan hasil dan mulai menarik perhatian masyarakat.

“Video Alvin Lim, ketika diwawancara Forum Keadilan di Hotel Pullman Thamrin, viral dengan lebih dari 3 juta penonton. Karena berhasil membuat Kombes Trunoyudho diam 1.000 bahasa dengan blak-blakan kiprah oknum aparat penegak hukum. Belum lagi masyarakat yang mengupload video Alvin Lim, lainnya di Tiktok. Lanjut lagi muncul video Alvin Lim, bongkar kiprah judi 303 dengan narasumber klien LQ, juga viral dan banyak dikomentari masyarakat,” imbuhnya.

Bambang menyampaikan, gerah dengan kiprah Alvin Lim, para oknum berpikir keras untuk menjerat Alvin Lim, yang hidup lurus, tidak judi, tidak merokok, tidak minum alkohol, tidak pakai narkoba, dan tidak suka main pelacur. Sangat sulit dicari titik lemahnya. Maka, para oknum berusaha menjerat dengan taktik “ikut serta”. Maka, dicarilah hubungan dengan klien Alvin Lim. Kebetulan ada klien Alvin Lim, yang menggunakan Alamat kantor milik Alvin Lim, untuk membuat KTP palsu.

“Melly, klien perceraian menggunakan alamat kantor hukum Alvin, dan membuat KTP palsu dan digunakan untuk klaim asuransi sejumlah 6 juta rupiah. Maka, dikenakanlah Alvin Lim, pasal 55 ikut serta. Karena, Melly, mendapatkan alamat dari Alvin Lim, yang tertera di surat kuasa,” bebernya.

Tahun 2018, Alvin Lim, ditangkap, ditahan, dan disidangkan di PN Jakarta Selatan, dan sempat bebas demi hukum. Jaksa, banding dan kasasi sampai MA di tahun 2019. Putusan MA, menyatakan, bahwa penuntutan Jaksa tidak dapat diterima dan berkas dikembalikan ke PN Jaksel. Hingga tahun 2022, karena membongkar borok Kejagung dalam penanganan Indosurya, maka kasus pemalsuan KTP disidangkan kembali di 2022, di PN Jaksel dan Alvin Lim di vonis 4.5 tahun.

Dalam kasus Alvin Lim, menurut Bambang, banyak terdapat kejanggalan. Pertama, kerugian yang hanya 6 juta rupiah. Di mana bisa dilihat jelas dalam persidangan, Kejaksaan mengerahkan 11 Jaksa untuk melawan Alvin Lim, sendirian dengan kerugian 6 juta rupiah.

Kedua, perkara Alvin Lim, dua kali disidangkan dari PN, PT, dan MA, sejak tahun 2018 hingga 2023. Aturan hukum Indonesia yang berlaku adalah seseorang tidak dapat disidangkan dalam perkara yang sama dua kali. Namun, dalam perkara Alvin Lim, kasus sama disidangkan dua kali dan 2 kali ditahan di Rutan/Lapas. Anehnya pula, vonis Alvin Lim, dikenakan jauh lebih tinggi dari pelaku pemalsuan yang hanya 2,5 hahun. Sedangkan, Alvin, divonis 4,5 tahun.

Ketiga, adalah perlakuan paksa yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum menunjukkan kekesalan mereka kepada Alvin Lim, yang kerap mengkritik aparat penegak hukum. Ketika sidang digelar kembali di PN Jaksel, tidak kurang dari 30 anggota Kepolisian dan Kejaksaan melabrak rumah Alvin Lim, di pagi hari Subuh dan membawa paksa Alvin Lim, untuk bersidang.

Keempat, adalah dalam kasus Alvin Lim, setelah kasus pemalsuan KTP. Kejaksaan sudah menyiapkan 185 Laporan Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena, Alvin Lim, menyebut bahwa Kejaksaan Agung adalah “Sarang Mafia”. Di mana, dalam kasus baru ini, juga banyak kejanggalan pula.

“Berapa banyak biaya yang negara keluarkan untuk mengusut dan memidanakan kerugian 6 juta rupiah. Sangat tidak masuk akal, 4 tahun perkara di sidang kembali. Biaya yang dikeluarkan pemerintah ratusan juta. Juga ini satu-satunya kasus, di mana untuk perkara 6 juta rupiah Kejaksaan menurunkan 11 Jaksa rame-rame mengeroyok seorang pengacara. Tampak jelas, di mana, kekesalan aparat yang seharusnya panggilan sidang bisa disampaikan melalui surat, malah ditunjukkan dalam “show of power” dan mengerahkan puluhan aparat untuk menakut-nakuti dan membuat jatuh mental Alvin Lim.”

“Bukan Alvin Lim, namanya jika mundur dan gentar melawan kelaliman dan oknum aparat. Alvin Lim, bicara kepada kami bahwa selama masih bernafas, beliau tidak akan berhenti membantu masyarakat dan berbicara kebenaran. Dipenjara dan dikriminalisasi adalah risiko yang sudah siap beliau hadapi. LQ Indonesia Lawfirm, bangga memiliki pemimpin yang rela berkorban, berani berdiri tegak atas prinsipnya. Biarlah masyarakat menilai sendiri,” tuturnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *