Komisi IV DPRD Karawang Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Bersama OPD dan Akademisi

293

dutapublik.com, KARAWANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur akademisi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Rapat kerja tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat 2 DPRD Kabupaten Karawang.

Kegiatan ini melibatkan beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karawang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, serta tim akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif dalam memperkuat sistem pengelolaan arsip daerah agar lebih tertata, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan, masukan, serta kajian akademis guna menyempurnakan substansi Raperda Penyelenggaraan Kearsipan agar selaras dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip daerah, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan arsip sebagai sumber informasi penting bagi pemerintah maupun masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk mendorong terciptanya sistem kearsipan daerah yang profesional, terintegrasi, dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kegiatan ini juga menjadi forum sinergi antara legislatif, eksekutif, dan kalangan akademisi dalam merumuskan kebijakan daerah yang berkualitas serta bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Karawang ke depan. (red)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *