Kapolresta Pekanbaru Klarifikasi Kasus Narkoba Viral, Tegaskan Proses Hukum dan Rehabilitasi Sesuai Prosedur

132

dutapublik.com, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, menggelar press conference terkait pemberitaan viral pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pengusaha muda dan seorang wanita selebgram. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Lobi Polresta Pekanbaru, Jalan A. Yani No. 11, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Press conference ini digelar sebagai bentuk transparansi sekaligus klarifikasi kepada publik terkait penanganan perkara narkotika yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pesta narkoba di salah satu unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang, di antaranya seorang selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha berinisial AM, serta lima orang lainnya masing-masing berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

“Pada pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua orang lainnya berstatus saksi,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Moch. Jacub N. Kamaru, menegaskan bahwa pembebasan para terduga pelaku dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan mengajukan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.

“Sejak awal penanganan, proses dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika sehingga diajukan untuk asesmen terpadu. Penilaian serta rekomendasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya. Adapun pemasok narkotika berinisial O dan IR hingga kini masih dalam pengejaran dan proses pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni, menyampaikan bahwa press conference ini bertujuan meluruskan pemberitaan yang berkembang di media sosial.

“Perlu kami luruskan bahwa pengusaha muda dan wanita selebgram beserta lima orang lainnya tidak dibebaskan begitu saja, melainkan menjalani rehabilitasi di BNN sesuai hasil asesmen. Namun, pengusutan terhadap pemasok narkotika tetap berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.

Press conference berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *