MA Bantah Tuduhan IPW Soal Dugaan Korupsi Honorarium Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

261

dutapublik.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membantah tuduhan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi Hakim Agung Sebesar Rp 97 Miliar Rupiah.

Juru Bicara (Jubir) MA, Suharto menyampaikan, pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tentang dugaan pemotongan honorarium penanganan perkara Hakim Agung tidaklah benar.

“Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40% dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan,” ungkap Suharto dalam Keterangan tertulisnya, Selasa, (17/9/2024).

Suharto juga membantah soal dugaan korupsi yang dituduhkan oleh IPW yang menduga HPP yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05%, sedangkan sisanya sebesar 25,95%, diduga digunakan oleh pimpinan Mahkamah Agung untuk kepentingan pribadi.

Ia mengaku, perhitungan yang dilakukan oleh IPW soal pendistribusian HPP sebesar 74,05%, dan sisanya 25,95% yang diduga digunakan oleh pimpinan Mahkamah Agung tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru.

“Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, Berdasarkan penjumlahan besaran alokasi penerima HPP yang termuat dalam memorandum tersebut sebesar 74,05%, IPW menyimpulkan bahwa dana honorarium penanganan perkara yang didistribusikan hanya 74,05%, sedangkan sisanya, sebesar 25,95%, dipergunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan.

Dengan asumsi alokasi HPP tersebut, Lanjutnya untuk perkara kasasi biasa sebesar Rp. 6.750.000,00 per perkara, nilai 25,95% tersebut setara dengan Rp.1.751.625. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah perkara yang diputus oleh MA selama tahun 2022 sebanyak 28.024 dan perkara yang diputus selama tahun 2023 sebanyak 27.365 dan jika ditotal jumlahnya senilai Rp.97.020.757.125.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang mencapai Rp.97.020.757.125,00 adalah TIDAK BENAR karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru,” ungkapnya.

Selain itu, Suharto juga menegaskan, Pelaksanaan pemberian honorarium penanganan perkara telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2023. Hasil audit yang dilakukan tersebut tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Adanya pendistribusian HPP kepada non hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata,” Pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *