dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Diketahui, bahwa pemerintah Indonesia telah melarang perusahaan penempatan PMI memberangkatkan PMI untuk dijadikan pembantu ke negara kawasan Timur Tengah melalui Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Namun kenyataannya, oknum sponsor dan oknum perusahaan pemroses dengan leluasa tetap memberangkatkan PMI non prosedural untuk dijadikan asisten rumah tangga ke negara kawasan Timur Tengah.
Atas dasar itu, R. Samsuri, selaku Dewan Pembina Lembaga Investigasi Negara dan Dewan Pembina Asgas RI (Agen Spesial Garuda Sakti Republik Indonesia), angkat bicara.
“Kalo memang bukti-bukti terjadinya pemberangkatan PMI ke Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga sudah ada, InsyaAllah kita siap melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada media dutapublik.com, saat ditemui kediamannya, pada Selasa (14/3) malam.
R. Samsuri menegaskan, bahwa dirinya siap memperjuangkan nasib PMI non prosedural yang diberangkatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ya, oknum itu di segala sisi itu ada. Kalau menurut saya tinggal hadirkan alat bukti yang cukup, kita siap berjuang memperjuangkan mereka (PMI_red). Karena tanpa alat bukti, itu namanya fitnah. Saya tidak suka itu! Dengan alat bukti yang ada, kita akan laporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan. InsyaAllah pemerintahan Pak Jokowi ini bagus., penegakan hukumnya semakin jelas tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen negara, yaitu usia PMI di KTP dibuat berbeda dengan usia di Paspor, R. Samsuri sangat menyayangkan adanya oknum nakal yang diduga melakukan hal tersebut.
“Saya tidak mau berasumsi dulu. Saya bilang tadi, lengkapi alat buktinya, kita perjuangan nasib sodara sodara kitu (PMI_red). Nanti akan mengerucut kok kemana arahnya, dan pihak terkait mana yang terlibat. Kan kebetulan saat ini instansi pemerintahan sedang melalukan pembersihan oknum nakal. Kita akan laporkan itu semua. Kita harus percaya, pemerintahan sekarang InsyaAllah lebih baik,” jelasnya.
Dengan fenomena PMI non prosedural Timur Tengah yang masih marak, R. Samsuri merasa miris dan mengimbau kepada rakyat Indonesia agat jangan nekat jadi PMI non prosedural Timur Tengah untuk jadi asisten rumah tangga.
“Saya sangat miris dan prihatin. Kasihan warga negara Indonesia harus dijadikan PMI non prosedural di Timur Tengah jadi asisten rumah tangga. Makanya segala permasalahan harus dilakukan Rembuk Nasional. Masa, Putra Putri Nusantara jadi budak belian. Tidak ada sejarahnya itu!,” tandasnya. (N. Wirasasmita)





