dutapublik.com, KARAWANG – Kasus beroperasinya penggilingan padi milik H. Entang Ranudin yang berlokasi di Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang direspon oleh Pemerintah Kecamatan Tempuran. Pasalnya pabrik penggilingan padi tersebut diketahui beroperasi tanpa adanya izin dari pemerintah.
Kasie Trantib Kecamatan Tempuran, Mashuri mengatakan bahwa pihak Kecamatan belum pernah mengeluarkan izin terkait pabrik penggilingan padi milik H. Entang.
“Pihak Kecamatan belun pernah mengeluarkan izin (pabrik H. Entang) hingga saat ini,” ujar Mashuri kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
Pihaknya kata Mashuri sudah memberikan pengertian dan himbauan secara lisan maupun tertulis kepada H. Entang Ranudin untuk agar segera mengurus izin operasional dan apabila izinnya belum ada dilarang untuk melakukan operasi.
Selanjutnya kata Mashuri, terkait lokasi pabrik penggilingan tersebut yang berada di tengah-tengah permukiman warga tentunya menjadi dasar apakah izin operasional dapat dikeluarkan atau tidak.
“Ya tergantung izin lingkungan masyarakat sekitar dan kajian dari Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak terkait,” pungkasnya. (bolay)





