Duta Publik

Masyarakat Desak Pilhut 102 Desa Di Kabupaten Minahasa Dipercepat

377

dutapublik.com – MINAHASA Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut_red) bagi 102 Desa di Kabupaten Minahasa, masyarakat berharap dipercepat lebih baik, jangan ditunda tahun depan.

“Jangan ada kepentingan politik didalamnya karena anggaran Pilhut sudah diketuk DPRD Kabupaten Minahasa. Dan disampaikan pada bulan Juni 2021 segera dilaksanakan,” ujar salah satu Tokoh Masyarakat, yang juga Tokoh Pendidikan yang namanya tak ingin dipublikasikan.

Kiranya sinergi Eksekutif dan Legislatif harus sama-sama komitmen dalam hal ini, mengingat ada pejabat Hukum Tua di Minahasa yang telah menjabat hampir dua periode (7 s/d 10 tahun_red).

Menurutnya, Komitmen bersama jangan sampai menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

“Mekanisme aturan yang dibuat jangan terlalu ruwet dan menyulitkan juga. Keputusan Pemerintah jangan sampai menjenuhkan kepercayaan masyarakat,” harapnya

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Dr. Denny Mangala, M.Si., kepada awak media dutapublik.com ketika diwawancarai menyampaikan, bahwa Pilhut tahapannya dimulai pada Agustus 2021 mendatang.

”Tahapan Pilhut 102 Desa direncankan tahapan bulan Agustus tahun ini, karena suasana covid di Minahasa sudah cukup baik dan perkembangan covid sudah sangat positif,l. Artinya sudah tidak ada penambahan lagi covid di Minahasa.”

“Maka, kita berusaha mengelar Pilhut di Kabupaten Minahasa dengan tahapan dimulai bulan Agustus. Sehingga bulan November harus sudah selesai dan pelantikan bulan Desember jelang perayaan Natal Tahun Baru,” ungkap Mangala.

Lanjut Mangala, tahapannya akan dimulai pada bulan Agustus atau bulan September. Karena tahapannya Pilhut membutuhkan waktu sekitar 105 hari.

Berikut Daftar 102 Desa di Kabupatwn Minahasa yang akan menggelar Pilhut (red_sumber PMD Kabupaten Minahasa).

Kecamatan Tombulu : Desa Koka, Desa Kembes II dan Desa Rumengkor. Kecamatan Pineleng : Desa Pineleng I, Desa Winangun Atas, Desa Laut 1 dan Desa Laut Tumpengan. Kecamatan Tombariri : Desa Senduk, Desa Kumu, Desa Teling, Desa Pinasungkulan dan Desa Sarani Matani. Kecamatan Eris : Desa Ranomerut, Desa Eris, Desa Tandengan dan Desa Tandengan Satu.

Kecamatan Kombi : Desa Kayubesi, Desa Ranowangko II, Desa Kombi, Desa Rerer, Desa Kinaleosan, Desa Makalisung, Desa Sawangan, Desa Kolongan Satu dan Rerer Satu. Kecamatan Kakas : Desa Sendangan, Desa Tounelet, Desa Paslaten, Desa Toulimembet, Desa Tumpaan, Desa Mahembang, Desa Makalelon dan Desa Wineru.

Kecamatan Kakas Barat : Desa Simbel, Desa Wailang, Desa Touliang, Desa Passo, Desa Totolan dan Desa Tountimomor. Kecamatan Roboken : Desa Sendangan, Desa Parepei, Desa Sinuian, Desa Kaima, Desa Timu, Desa Leleko dan Desa Kasuratan. Kecamatan Sonder : Desa Tincep, Desa Rambunan, Desa Timbukar, Desa Kolongan Atas, Desa Sendangan, Desa Kauneran Satu, Desa Leilem Dua, Desa Leilem Tiga dan Desa Kolongan Atas Dua.

Kecamatan Langowan Timur : Desa Amongena II. Kecamatan Kangowan Barat : Desa Noongan, Desa Tumaratas, Desa Raranon, Desa Noongan Dua, Desa Noongan Tiga, Desa Tumaratas Dua dan Desa Ampreng. Kecamatan Langowan Selatan : Desa Atep dan Deaa Rumbia. Kecamatan Langowan Utara : Desa Tempang, Desa Toraget, Desa Tempang II dan Desa Tempang III.

Kecamatan Tompaso : Desa Talikuran. Kecamatan Mandolang : Desa Kalasey Satu dan Desa Tateli Satu. Kecamatan Tombariri : Desa Lolah III, Desa Ranotongkor Timur, Desa Lemoh Barat dan Desa Lemoh Timur. Kecamatan Tondang Utara : Desa Kembuan dan Desa Kembuan Satu. Kecamatan Lembean Timur : Desa Kapataran, Desa Atep Oki, Desa Karor, Desa Kaleosan, Desa Seretan Timur, Desa Kapataran Satu dan Desa Parentek.

Kecamatan Kawangkoan : Desa Tondegesan Dua, Desa Tondegesan Satu dan Desa Kanonang Tiga. Kecamatan Kawangkoan Barat : Desa Kayuuwi, Desa Kanonang II, Desa Kanonang IV, Desa Kanonang V, Desa Kayuuwi Satu dan Desa Tombasian Atas Satu. Kecamaran Kawangkoan Utara : Desa Kiawa Satu Utara, Desa Kiawa Satu Barat, Desa Kiawa Dua Timur dan Desa Kiawa Dua Barat. Kecamatan Tompaso Barat : Desa Touure, Desa Tompaso Dua dan Desa Pinabetengan Utara. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!