Mediasi Sengketa Lahan Milik Alm Sodin Di Kantor Camat Tenayan Raya Gagal Total

604

dutapublik.com, PEKANBARU – Mediasi persoalan tanah waris milik Alm. Sodin yang terletak di RT 02/RW 07 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya kembali digelar di aula lantai 2, kantor Camat Tenayan Raya oleh pihak Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti, S.S.T.P., Kamis(4/11).

Turut hadir pada mediasi tersebut Kasi Trantib, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya, Lurah Kelurahan Tuah Negeri dan para pihak yang bersengketa yaitu Ahli waris Alm Sodin, Musri bersama kuasa hukumnya LBH Elite Sumatra Jaya dan masyarakat yang menguasai tanah beserta kuasa hukumnya.

Persoalan terkait sengketa tanah Alm. Sodin sebelumnya sudah coba dimediasi oleh Lurah Tuah Negeri Syarifudin, S.H., di Aula Kelurahan Tuah Negeri sebanyak 3 kali, dan melalui mediasi di kelurahan, permasalahan tersebut awalnya sudah mengarah kepada titik temu perdamaian.

Namun saat mediasi untuk yang ke 3 kalinya, persoalan malah kembali mentah dan akhirnya tidak mendapat hasil mufakat, sehingga Lurah Tuah Negeri melaporkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Tenayan Raya untuk kiranya melalui musyawarah dan mufakat di Kecamatan akan menemukan penyelesaian.

Acara yang dibuka dan dipandu staf kecamatan Tenayan Raya dimulai dari mendengarkan pemaparan keluarga atau kuasa hukum dari ahli waris Alm. Sodin yang diwakili oleh LBH Elite Sumatera Jaya.

Doni, S.H., dari LBH Elite Sumatra Jaya Gruo kuasa hukum dari Musri dan Rubiyah anak Alm. Sodin yang sah mengatakan di tahun 1960-an Alm. Sodin telah membuka lahan dengan secara tebas tebang terbukti dengan adanya SKT P2/ 05 tahun1976.

Surat tebas tebang ditandatangani oleh Kades Sail Kecamatan Siak Hulu (Sebelum Pemekaran Kota) dan memiliki register dengan no. 79 tahun 1976 saat ada pemekaran dan PBB atas tanah juga dibayar.

Selanjutnya mediasi dilanjut dengan mendengarkan keterangan dari pihak masyarakat yang mendiami lokasi tanah. Menurut pengacara selaku kuasa hukum dari masyarakat, pertemuan mediasi yang berujung kepada perdamaian itu bisa terjadi.

Kuasa hukum dari masyarakat yang menguasai lahan menduga bahwa ada pemalsuan surat dan berdasarkan UU No. 75 tahun 1974, penyebutan kabupaten dahulu adalah dengan sebutan Kabupaten Tingkat Dua Kampar dan surat Alm. Sodin ini tidak ditemukan sebutan tersebut.

Pihak masyarakat yang menguasai lahan juga memiliki surat SKGR dan diterbitkan juga dari pemerintah setempat yang sah.

Mendengar tanggapan seperti itu dari pihak kuasa hukum masyarakat yang menguasai lahan, pihak Tim LBH Elite Sumatra Jaya Grup pun akhirnya menunjukkan suatu hal menarik terkait video saat mediasi di kantor Lurah Tenayan Raya.

Dimana Darmor selaku RW pada saat itu, pernah menawarkan 10 borong tanah yang sisa kepada ahli waris almarhum Sodin. Dan pada saat mediasi hari ini, saat hal tersebut ditanyakan kepada Darmor di dalam forum, Darmor pun kembali mengatakan bahwasanya tanah tersebut tidak dikasih begitu saja, tapi ada suratnya.

Dan hal tersebut didengar oleh beberapa awak media. Yang menjadi pertanyaan, tanah 10 borong yang sisa yang disampaikan oleh Darmor yang dahulunya menjabat sebagai RW di sana kepada Musri ahli waris Alm Sodin, itu tanah siapa?

Kemudian pihak LBH Elite Sumatra Jaya Grup meminta surat dasar dari masyarakat yang menguasai lahan kepada Camat agar dapat di tunjukkan, karena surat dari Alm. Sodin telah dipaparkan.

Oki, S.H., salah satu tim LBH Elite Sumatra Jaya Grup, mengatakan permintaan tersebut yang awalnya ditolak oleh kuasa hukum dari masyarakat penguasa lahan akhirnya dipenuhi. Dan dari 13 persil surat tanah dari masyarakat yang menguasai tanah tersebut, hanya 4 persil surat tanah saja yang bisa di tunjukkan ke pihak LBH Elite Sumatra Jaya Grup selaku kuasa hukum dari Musri, ahli waris Alm. Sodin. Lalu dimana 9 persil surat lagi?

Menyikapi hal tersebut, Camat Tenayan Raya mengatakan ia sangat menghormati berbagai pihak, dan disini ia mencoba untuk melakukan mediasi dan paling banyak 2 kali mediasi, dan selanjutnya diserahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum baik kepolisian dan pengadilan.

“Mediasi ini tidak mungkin dilanjut jika para pihak tidak berniat berdamai, maka saya sarankan silahkan untuk melanjutkan ke pengadilan, karena kita hanya sebatas mediator dan bukan pemutus terkait masalah hukum,” tutup Camat Tenayan Raya. (erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *