Mehbob : Dua Gugatan Kubu Moeldoko Dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

475

dutapublik.com – JAKARTA Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan gerombolan liar Moeldoko dan kawan-kawan, yang menyelenggarakan KLB Ilegal di Deli Serdang 5 Maret 2021 lalu, kembali ramai perbincangkan.

Hal ini terjadi, setelah dua gugatan Moeldoko dkk, dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama, pada Selasa (4/5).

Mehbob, selaku Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY menyatakan, Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk, tentang AD/ART Partai, dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir ?,” sindirnya.

Mehbob menduga, ketidakhadiran para Pengacara tersebut di Pengadilan, lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 Pengacara dkk, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Kedua, lanjut Mehbob, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan.

“Undang-Undang Parpol, tegas mengatur, bahwa kalau mau protes tentang pemecatan, ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” kata Mehbob.

Ia menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan Kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Mereka, digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta Abal-Abal dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai Pengurus Partai yang syah,” bebernya.

Terkait bukti, Ia menjelaskan, bahwa akan melakukan pembuktian dengan fakta hukum.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang syah,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *