Menelisik Kabut Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum: Berikut Sejumlah Dugaan Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Di Polres Majalengka

177

dutapublik.com, MAJALENGKA –
“Kalau memang bersih, seharusnya tidak risih terhadap siapa pun dan bersedia menerima tamu, apalagi dari masyarakat yang ingin memberikan masukan demi penanganan hukum yang lebih baik,” tegas Hendrato, jurnalis Media Duta Publik sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Sejak kepemimpinan Kapolres sebelumnya, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR hingga kini di bawah AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., para awak media lintas organisasi kewartawanan serta lembaga masyarakat telah berupaya menyampaikan informasi dan aspirasi terkait sejumlah permasalahan hukum. Namun sangat disayangkan, berbagai upaya tersebut baik melalui kunjungan langsung maupun pengiriman surat belum mendapatkan tanggapan langsung dari Kapolres Majalengka hingga Rabu (7/5/2025).

Penanganan perkara hukum di Polres Majalengka menjadi sorotan karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan yang mencerminkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

*Kasus 1: Dugaan Poliandri yang Tidak Diproses Secara Optimal*

Pelaporan dugaan poliandri terhadap Iyam Maryam dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, meskipun sejumlah saksi dan bukti telah disampaikan, antara lain:

Rekaman video prosesi ijab kabul pernikahan yang diduga berlangsung secara tidak sah, pada Jumat, 23 Desember 2022 di Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Pengakuan langsung dari Iyam Maryam kepada media, yang telah dipublikasikan.

*Saksi dari organisasi Islam dan partai Islam.*

Keterangan dari seorang anggota dewan yang telah dipublikasikan media.

Pengakuan ZN, pengurus organisasi Islam yang bertindak sebagai wali hakim.

Foto-foto aktivitas domestik di lokasi pernikahan yang menunjukkan kedua pihak tinggal bersama.

Tata Wantara, pihak pelapor, mengaku pelaporannya sempat ditolak oleh pihak Polres Majalengka saat pertama kali melapor pada 27 Januari 2023. Setelah melakukan pelaporan ulang, laporan akhirnya diterima di Polsek Maja dengan Nomor: STPL / 05 / III / 2023. Pada 11 April 2023, laporan dilimpahkan ke Polres Majalengka.

Namun, pada 15 Februari 2025, Tata menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan Nomor: B/46/II/RES.1.24/2025/Sat Reskrim. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa laporan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Tata menyatakan tidak menerima keputusan tersebut. “Saya merasa dizalimi oleh pelanggar hukum dan oknum yang diduga melindunginya. Bukti sudah jelas, video pernikahan ilegal pun ada. Kalau ini dibiarkan, negara bisa rusak,” ucapnya sambil meminta perhatian dari aparat hukum, Polda Jabar, Kapolri, hingga Presiden RI.

*Kasus 2: Kriminalisasi Wartawan Hendrato*

Hendrato, wartawan yang mengungkap kasus poliandri, justru dilaporkan oleh pihak yang diduga terlibat dalam pernikahan terlarang tersebut. Ia merasa dikriminalisasi meski sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya dan rekan melakukan investigasi dan konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk kirim surat ke tokoh-tokoh ormas dan legislatif. Tapi anehnya, yang justru melaporkan saya adalah narasumber kami sendiri,” ujar Hendrato.

Ia menegaskan akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan tidak akan mundur dalam menegakkan keadilan hukum.

*Kasus 3: Dugaan Penganiayaan terhadap Wartawan Ivan Afriandi*

Ivan Afriandi, wartawan Jurnal Investigasi, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pedagang miras saat melakukan tugas jurnalistik di Kadipaten, Majalengka, pada 28 Desember 2023.

Laporan resmi telah diterima Polres Majalengka dengan Nomor: LP / B / 531 / XII / 2023. Namun hingga kini, para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik. Saya minta keadilan hukum dari aparat penegak hukum hingga Presiden RI,” ujar Ivan.

*Upaya Konfirmasi*

Sebagai bentuk keberimbangan dan tanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Polres Majalengka, antara lain:

Jumat, 25 April 2025, Nomor: KFR / DTPB / II / 105 / 2025 kepada Kapolres AKBP Willy Andrian.

Jumat, 28 Juli 2023; Kamis, 3 Agustus 2023; Rabu, 26 Juli 2023; Senin, 20 Mei 2024; Jumat, 28 Juni 2024; dan Selasa, 14 Januari 2025 dengan berbagai nomor surat kepada Kapolres sebelumnya AKBP Indra Novianto.

Media juga telah menyertakan kontak dan alamat resmi dalam surat untuk mempermudah tindak lanjut, serta menyatakan bahwa konfirmasi ini akan dijadikan bahan pemberitaan oleh seluruh organisasi dan lembaga yang terlibat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka. (Hendrato/Asep)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *