dutapublik.com, KAMPAR – Warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, merasa resah dengan adanya aktivitas pengedar Narkoba di lingkungan mereka. Berkat laporan tersebut, Polsek Tambang berhasil meringkus Pelaku Narkoba.
Pelaku adalah LM alias Si (31) warga Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, yang ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/4) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, plastik bening ukuran sedang diduga Narkotika, plastik bening ukuran kecil diduga Narkotika, alat hisap, pipet kaca, lipa elbo, HP Vivo dan satu bal plastik pembungkus Sabu-sabu.
Penangkapan ini berawal ketika Minggu (17/4) sekira pukul 13.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekitar Perumahan Mega Panam Raya sering ada transaksi Narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza bersama anggotanya untuk melakukan menyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, sekira pukul 15.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Disaksikan Ketua Pemuda Desa Rimbo Panjang, Hendra Rianto, langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dari hasil pengeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tambang membenarkan penangkapan pelaku ini dimana saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku juga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rahman)





