dutapublik.com, GARUT – Pipit Sapitri (38), warga Kabupaten Gaut, Jawa Barat, merupakan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sponsor bernama Popon Suhendah warga Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pipit Sapitri mengaku bahwa dirinya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal untuk dipekerjakan jadi asisten rumah tangga, direkrut oleh Popon Suhendah.
“Saya mau pulang ke Indonesia. Saya gak kuat di sini oleh penyakit saya yang suka kambuh. Saya punya maag udah kronis. Gak kuat turun naik tangga suka dada sesek tiba-tiba lemes perut sakit. Saya sekarang juga lagi nahan sakit Pak,” keluhnya kepada media dutapublim.com belum lama ini.
Pipit Sapitri mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mencoba menghubungi Popon Suhendah untuk meminta bantuan agar dipulangkan ke Indonesia.
“Sekarang saya wa ke Bu Popon nomor saya diblok Pak. Bu Popon kayaknya lepas tanggung jawab Pak,” ungkapnya, pada Rabu (28/9).
Sebelumnya, pada Kamis (22/9), media dutapublik.com melakukan konfirmasi kepada Popon Suhendah terkait kebenaran keterlibatannya di dalam dugaan kejahatan TPPO dengan memberangkatkan Pipit Sapitri.
Namun, Popon Suhendah malah memberikan nomor telpon seseorang yang diakunya adalah pihak perusahaan pemroses keberangkatan Pipit Sapitri dan Popon Suhendah sendiri diduga lepas tanggung jawab terhadap nasib Pipit Sapitri.
Diketahui, saat ini pun Popon Suhendah pun telah melakukan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan.
Padahal, tindakan yang dilakukan oleh Popon Suhendah dalam merekrut Pipit Sapitri untuk diberangkatkan ke Negara Timur Tengah secara Ilegal untuk jadikan asisten rumah tangga, telah menabrak Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Sedangkan, berdasarkan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000. (N. Wirasasmita)





