dutapublik.com, INDRAMAYU – Meliyani, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), TKW/TKI, asal Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (12/3) sekira pukul 21.00 WIB, akhirnya bisa kembali menginjakan kakinya di tanah kelahirannya.
Suasana haru, Satimah (Ibunda Meliyani) beserta keluarga menyambut kedatangan putri tercintanya yang pulang dengan selamat sampai rumahnya, setelah sebelumnya menjadi PMI undprosedural sebagai Asisten Rumah Tangga di Negara Tempatan Timur Tengah, tepatnya di Abu Dhabi selama kurang lebih 2 bulan.
Awalnya Meliyani diberangkatkan oleh para Oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal kondisi Meliyani sendiri sudah diketahui mengidap penyakit Kista. Namun para Oknum tidak bertanggung jawab tersebut mengenyampingkan rasa prikemanuasiannya hanya demi meraup sejumlah rupiah dan dengan jelas sudah melanggar Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pemberangkatan Tenaga Kerja Perseorangan ke Negara Tempatan Timur Tengah.
Meliyani sepulang dari Timur Tengah beberapa waktu lalu, menjalani Karantina di Jakarta. Setelah waktu Karantina habis, akhirnya Meliyani dijemput langsung oleh Tim Investigasi media dutapublik.com untuk diantarkan pulang ke kampung halamannya.
“Alhamdulillah, saya bisa pulang dan berjumpa dengan Ibu saya, anak saya, keluarga saya semua. Terima kasih banyak kepada tim dutapublik yang sudah membantu diri saya,” ucap Meli sapaan akrabnya kepada media dutapublik.com.
Meli pun berpesan kepada para calon PMI yang lain untuk tidak berangkat bekerja ke Negara Timur Tengah agar nasib yang sama menimpa dirinya tidak sampai dialami oleh yang lainnya.
“Bagi para calon TKW yang lain, mohon untuk dipahami bahwa kerja jadi Asisten Rumah Tangga di Timur Tengah itu adalah Ilegal. Jadi jangan sampai bermunculan korban lainnya seperti yang dialami oleh saya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Aparatur Desa Karanganyar yang ikut menyambut kedatangan Meli menegaskan, bahwa keberangkatan Meli ke Timur Tengah itu sama sekali tidak ada surat keterangan dari desa setempat.
“Kami tidak tahu kalau Meli itu bekerja di Timur Tengah. Karena tidak ada yang datang untuk meminta Surat Keterangan Desa ke pihak kami. Jika ada yang datang pasti akan kami tolak. Karena keberangkatan ke Timur Tengah itu setahu saya masih dilarang pemerintah untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga,” terangnya.
Dengan sudah pulangnya Meli kembali ke rumahnya, pihak Pemdes Karangnyar mengucapkan terima kasih kepada media dutapublik.com yang sudah membantu salah satu warganya untuk kembali ke kampung halamannya.
“Saya harap Oknum Sponsor dan yang terkait lainnya, jangan sampai melakukan hal yang sama terhadap Meli. Jangan sampai ada lagi Meli Meli yang lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Oknum Sponsor dan pihak terkait yang memberangkatkan Meli, tengah dilaporkan kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Indramayu oleh salah satu Kuasa Hukum. (Tim Investigasi)





