dutapublik.com, SERANG – Belum lama ini pengerjaan Proyek pembebasan lahan tanggul Sungai Ciujung dalam upaya pencegahan banjir, diketahui sudah mulai dilaksanakan oleh pihak pemerintah melalui Kementerian PUPR .
Tentunya, dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak pihak lain yang ikut dilibatkan selain dari Dinas PUPR Kabupaten Serang maupun BPN/ATR Kabupaten Serang. Selain tentunya adalah masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam plot pembebasan dan Pemerintaj Desa yang ada di lokasi bantaran kali Ciujung selaku pihak yang menjembatani jual beli antara pemilik lahan dengan Kementerian PUPR.
Seperti yang diketahui, dalam kisah sebuah transaksi jual beli lahan seringkali adanya nada-nada sumbang seseorang dalam luang lingkup pembebasan yang diduga menjadi Mafia Tanah. Dengan cara dari memanipulasi info plafon harga, hingga potongan sekian persen dengan iming-iming untuk pembangunan atau demi kemajuan lingkungan sekitar yang padahal itu hanyalah akal-akalan si Mafia yang notabene merugikan si pemilik lahan.
Seperti apa yang diceritakan Hasanah perempuan warga Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang kepada dutapublik.com, pada Senin, (14/3). Dirinya merasakan kejanggalan tentang pembebasan lahan kakek/neneknya yang sudah lama meninggal yang bernama Bapak Talim/Ibu Munah.
Dimana dalam pandangannya, pihak Pemdes Cijeruk yang menjembatani transaksi pembebasan lahan tidaklah terbuka dalam informasi harga dari pihak pemerintah.
“Lurah (Kades-red) tidak pernah bilang sebelumnya, kalau emang mau ada pembebasan. Seharusnya kan diumumin dulu ya minimal ke pemilik lahan atau ahli warisnya, ini tau-taunya saya di panggil sama paman saya Januri, nerangin bahwa lahan orang tua kami sudah dijual,” ujar Hasanah kepada dutapublik.com, belum lama ini.
“Dari 3000-an meter lebih lahan, katanya dibayar sebesar Rp519 juta, masing-masing ahli waris sebanyak lima orang dapat sekitar Rp65 juta,” jelasnya.
Selain kekecewaan tersebut, ia juga merasa janggal dengan paksaan dari Pemdes yang harus mengeluarkan uang dengan nominal yang besar dari uang pembebasan lahan.
“Duit dipotong sama Johan (masih sesama ahli waris) Rp 13 juta dari uang pembayaran lahan katanya untuk membuat Klinik. Lalu ada biaya badal haji, zakat almarhum pemilik lahan dan lainnya. Dan lainnya saya gak tau apa. Ya sekitar Rp120jutaan lah dibawa Johan,” paparnya
“Yang anehnya lagi mamang saya, Mang Mubin juga gak tau lahan itu dijual padahal itu ahli warisnya juga selain Januri. Lebih parahnya lagi, Mang Mubin diteror sekitar jam sepuluh malam dia didatangi RT Bili disuruh tanda tangan tanpa dikasih tau surat apa yang mau ditandatangani,” ungkapnya.
Ditempat lain Mubin juga mengatakan hal senada.
“Kita kan lagi turu, ditaekaken Ama Anaku ya, ana Batur bapak. Jam sepuluh malam, Siapa erte Bili, disuruh tanda tangan. Tapi gak diterangkan tanda tangan surat apa,” terangnya. (Iwan Ridwan)





