dutapublik.com, KARAWANG – Nasib memilukan menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diberangkatkan secara Ilegal atau unprosedural ke Negara Tempatan Timur Tengah oleh Oknum Sponsor bernama Hj. M, asal Karawang.
Ipah binti Carma Ajing TKW malang yang menjadi korban dugaan penjualan orang oleh kedua oknum tersebut kini diketahui disimpan di Syarikah oleh pihak agency di Saudi Arabia yang berkomplot dengan kedua oknum tanpa kejelasan.
Padahal kondisi Ipah saat ini tengah sakit ditambah luka bekas operasi sesarnya yang juga kambuh sering terasa sakit. Dan tidak ada kejelasan TKW korban dugaan penjualan orang ini akan dipulangkan.
Salah satu terduga pegawai perusahaan yang menjual Ipah ke Arab Saudi saat dikonfirmasi mengelak semua dugaan yang dipertanyakan oleh dutapublik.com.
Ia saat dikonfirmasi terkait kepulangan Ipah yang diduga menjadi korban penjualan orang oleh pihak perusahaannya seolah-olah tidak paham terkait masalah di atas. Ia bahkan meminta petunjuk kepada dutapublik.com terkait jawabannya.
“Maaf Pak saya harus jawab apa ya pak petunjuk,” tanyanya.
Lalu ketika ditanyakan terkait Ipah yang diduga dijual oleh perusahaan tersebut dengan modus bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, dirinya mengelak bahwa apa yang dilakukan perusahaannya adalah kegiatan ilegal yang dilarang Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mohon maaf Pak kita tidak pernah ada jual beli. Mohon maaf Pak itu Ipah itu bukan barang,” kilahnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) patut diduga bahwa nasib pilu Ipah yang menjadi korban perdagangan orang oleh korporasi atas nama PT Anugrah Sumber Rejeki melanggar Pasal 4 UU TPPO yang berbunyi “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Lalu berdasakan Pasal 15 UU TPPO berbunyi di ayat 1 “Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.”
Lalu di ayat 2 “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha;
b. Perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. Pencabutan status badan hukum;
d. Pemecatan pengurus; dan/atau
e. Pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.” (Uya)





