Nasib PMI (26): Sponsor Dan Pemroses TKW Devi, Yaya Taryana: Mereka Bersekongkol Melakukan Kejahatan TPPO

655

dutapublik.com, KARAWANG  –  Tangis pilu dan Jeritan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, yaitu Devi (29), yang diberangkatkan secara unprosedural untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pembantu di negara tempatan Timur Tengah oleh Sponsor asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan pihak pemroses dari Jakarta, akhirnya mendapat perhatian dari kantor Firma Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H.

Yaya Taryana menjelaskan, bahwa sponsor dan pihak pemroses keberangkatan Devi ke negara Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga patut diduga keras telah melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kan sudah jelas bahwa ada Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah. Tapi kenapa itu Sponsor dan juga Perusahaan pemrosesnya tetap memberangkatkan Devi?,” ucapnya kepada media dutapublik.com, di ruang kerjanya pada Rabu (18/5).

Dikatakan Yaya sapaan akrabnya, apa yang dilakukan oleh sponsor dan pihak pemroses PMI/TKW Devi, jelas hanya mementingkan keuntungan rupiah semata dengan menabrak peraturan dan Undang-Undang yang ada.

“Baik itu si sponsor maupun perusahaan pemroses mereka telah bersekongkol untuk melakukan perbuatan jahat, yaitu melakukan perdagangan orang atau menyelundupkan orang ke Negara yang telah dilarang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia non skill atau bisa disebut di sana pembantu rumah tangga,” ujarnya.

Yaya memaparkan, perdagangan orang (Human Trafficking) telah lama terjadi dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, harkat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Perdagangan orang adalah kejahatan yang terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara konvensional dengan cara bujuk rayu sampai cara-cara modern. Pelaku mengorganisir kejahatan dengan membangun jaringan dari daerah/Negara asal korban sampai ke daerah/Negara tujuan. Tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya dilakukan oleh individu saja tetapi juga dilakukan oleh sekelompok orang (korporasi).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 sampai Pasal 27. Yang dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penamoungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

“Saya siap mendampingi Devi dan keluarganya secara Hukum untuk menyeret ke jalur Hukum sponsor dan pemroses Devi,” tegasnya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *